Selasa, 16 September 2008

MAKALAH KABAGMIN POLRES BATANGHARI KOMPOL HERU WIDAYAT, DJ S.H.

UPAYA MENINGKATKAN LATIHAN
UNTUK MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN
KEMAMPUAN PROFESIONALISME PERSONIL POLRI
DI POLRES BATANGHARI

DAFTAR ISI


Hal :
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PERMASALAHAN 3
BAB III PEMBAHASAN
1. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Di Polres Batang Hari Saat Ini………………………………………………. 4

4
2. Faktor-Faktor Yang Mempangaruhi…………………………….. 6
3. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Yang Diharapkan………………………………………………………….
9
4. Upaya Meningkatkan Latihan Untuk Memelihara Dan Memantapkan Kemampuan Dan Profesionalisme Personil Di Polres Batang Hari…………………………………………………

19
BAB IV SARAN / REKOMENDASI
1. Kesimpulan ………………………………………........................ 35
2. Saran/Rekomendasi………..……………………………………... 35


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum.
Dalam era reformasi dan globalisasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia membawa pengaruh kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sipil (Civil Society) yang demokratis serta transparannya informasi akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Di negara yang demokratis, Polisi mempunyai fungsi pelayanan keamanan kepada individu, komuniti (masyarakat setempat) dan negara. Pelayanan keamanan tersebut bertujuan untuk menjaga dari ancaman dan gangguan serta menjamin keamanan dilingkungannya secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas yang dilayaninya. Polri dalam menjalankan tugas pokoknya sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dituntut untuk mampu melaksanakannya secara profesional.
Sebagai prasyarat agar Institusi Polri mempunyai kemampuan didalam melaksanakan tugasnya secara profesional, maka Polri diharapkan untuk selalu berada pada kondisi kemampuan dan kesiapan operasional yang pada saat ini boleh dikatakan bahwa kondisi kesiapan operasional tingkat Polres bila dikaitkan dengan kemampuan operasional, kejuangan dan disiplin dirasakan masih lemah dan relatif terbatas kualitasnya, baik di bidang mental maupun kemampuan fungsi teknis operasional kepolisian, oleh karena itu salah satu upaya agar Polri tetap pada kondisi siap kemampuan dan kesiapan operasional adalah dengan menyelenggarakan latihan perorangan personil Polri yang perlu diberdayakan pada tiap-tiap Kesatuan Wilayah khususnya Polres. Mengingat Polri dalam menjalankan peranan dan tugas pokoknya belum dapat digantikan dengan peralatan secanggih apapun (karena peralatan dapat mengalami kerusakan sewaktu-waktu), sehingga dalam upaya meningkatkan kualitas kemampuan anggota Polri perlu menyelenggarakan latihan secara rutin pada tiap-tiap kesatuan kewilayahan / Polres, guna mendukung kesiapan kesatuan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Didalam bidang pelatihan Polri, kebijakan yang telah ditetapkan yaitu menyelenggarakan pelatihan secara terprogram, sistematis dan berlanjut dengan tujuan membentuk, memelihara dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan baik perorangan maupun kesatuan yang berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan tugas Polri. Namun kendala utama didalam penyelenggaraan latihan pada tiap-tiap kesatuan adalah penyelenggaraannya yang kurang konsepsional dan kurang memperhatikan teknis latihan.
Melalui tulisan singkat ini diharapkan akan dapat diidentifikasi berbagai kendala latihan, sekaligus ditemukan upaya meningkatkan latihan untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesional anggota Polri khususnya di Polres Batang Hari, sehingga diperoleh kemampuan anggota dan kemampuan kesatuan yang mantap.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan judul dan uraian diatas, maka pokok permasalahannya adalah “Bagaimana upaya meningkatkan latihan untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri di Polres Batang Hari ?”.
Dari permasalahan tersebut diatas adapun pokok-pokok persoalan yang timbul adalah sebagai berikut :
1) Bagaimana kondisi penyelenggaraan latihan dan kemampuan di tingkat Polres Batang Hari saat ini ?
2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi ?
3) Bagaimana kondisi penyelenggaraan latihan dan kemampuan yang diharapkan supaya anggota makin profesional ?
4) Bagaimana upaya peningkatan latihan ?
BAB III
P E M B A H A S A N

1. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Di Polres Batang Hari Saat Ini
a. Penyelenggaraan Latihan
1) Penanggung jawab dan Pelaksana Penyelenggaraan Latihan
Kapolres dan Kabag Min.
2) Peserta Latihan
Adanya kecenderungan pendataan dari peserta latihan tidak terinventarisir secara benar dan baik, sehingga tidak diketahui berapa banyak anggota dari satuan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah mengikuti latihan maupun yang belum mengikuti latihan, menyebabkan ada anggota dalam satu periode latihan ikut lebih dari sekali dapat menyebabkan turunnya motivasi untuk mengikuti kegiatan latihan, karena timbulnya rasa kecemburuan atas rekannya yang sama sekali belum pernah ditunjuk atau mengikuti latihan.
3) Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik saat ini hanya mengandalkan tenaga pelatih dari Polres Batang Hari yang sebagian besar belum memiliki kualifikasi sebagai pelatih/pengajar/instruktur, sehingga kemampuannya hanya terbatas pada pengetahuan yang telah didapat dan dimiliki dari lembaga pendidikan pembentukan dan sebagian dari pendidikan kejuruan, sedangkan bagi seorang tenaga pelatih juga harus mampu dan mempunyai wawasan yang luas terhadap setiap perkembangan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya.


4) Metode Latihan
Metode latihan yang digunakan di Polres Batang Hari hanya menggunakan metode ceramah di ruang kelas sehingga kemampuan yang diinginkan terhadap anggota untuk melaksanakan tugas lapangan ataupun tugas pembinaan/staf kemampuannya masih jauh dari yang diharapkan.
5) Materi Latihan
Materi latihan yang disampaikan untuk kegiatan pelatihan masih terbatas dengan materi yang ada di Polres Batang Hari, bahkan materi yang digunakan atau diajarkan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang baik dari dalam lingkungan Polres itu sendiri maupun lingkungan luar Polres yang semakin hari selalu mengalami perubahan yang cepat dan perlu langkah antisipasi yang cepat dan tepat sesuai dengan sasaran dan tujuan daripada ancaman yang akan dihadapi Polres.
6) Perangkat Kendali Latihan.
Pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari saat ini belum dilengkapi dengan perangkat kendali latihan.
7) Fasilitas Latihan.
Dalam penyelenggaraan latihan pada umumnya hanya menggunakan pada fasilitas latihan yang dimiliki oleh Polres Batang Hari, tanpa dapat memanfaatkan fasilitas lain yang ada dilingkungan maupun di luar lingkungan Polres.
8) Alins dan Alongins
Alat Instruksi dan alat penolong instruksional yang digunakan dalam pelaksanaan latihan di Polres Batang Hari belum mendukung.
9) Anggaran
Anggaran latihan yang ada sangat terbatas, sehingga menghambat program latihan yang sudah dijadwalkan.

b. Kemampuan
Dilihat dari penyelenggaraan latihan maka pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kemampuan Anggota
Sebagian anggota Polres Batnag Hari dinilai masih kurang menguasai dasar-dasar kemampuan teknis dan taktis masing-masing fungsi Opsnal Polri.
2) Kemampuan Kesatuan
Kemampuan kesatuan dapat digambarkan bahwa secara umum telah berjalan dengan baik, hanya akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan kemampuan kesatuan yang mantap dan terampil, khususnya dalam menghadapi situasi dan kondisi berbagai hakekat ancaman yang makin bervariatif serta kompleks dalam tata kehidupan masyarakat yang semakin berkembang.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

a. Faktor Intern.
Faktor intern yang dapat mempengaruhi dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan di Polres Batang Hari adalah sebagai berikut :
1) Faktor yang Menghambat.
a) Manajemen, didalam mempersiapkan kegiatan penyelenggaraan latihan tidak dilaksanakan secara manajerial, sehingga didalam pelaksanaan latihan yang dilakukan terdapat berbagai kelemahan, baik dalam perencanaan latihan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengendaliannya.
b) Sistem dan Metode, minimnya berbagai piranti lunak yang mendukung tentang penyelenggaraan latihan tidak dikelola secara teknis, mengakibatkan latihan yang dilaksanakan tidak terarah, sehingga tujuan dan sasaran latihan tidak jelas.
c) Koordinasi, kurangnya koordinasi antara unsur-unsur penyelenggara latihan, dan antara penyelenggara latihan dengan peserta latihan maupun tenaga pelatih, dapat mengakibatkan timbulnya komunikasi yang tidak efektif, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun hambatan lebih lanjut dalam pelaksanaan latihan.
d) Waktu, kesatuan Polres Batang Hari yang merupakan kesatuan operasional, maka pada setiap harinya senantiasa selalu dihadapkan dengan tugas yang padat sesuai dengan situasi dan kondisi yang selalu berkembang, sehingga untuk melaksanakan latihan rutin sangatlah sempit.
e) Anggaran, kurang optimalnya penggunaan anggaran untuk mendukung kelancaran latihan, karena terbatasnya alokasi anggaran pembinaan latihan mengakibatkan pembinaan latihan kurang mencapai sasaran.
2) Faktor yang Mendukung.
a) Personil.
• Ada beberapa Perwira dan Bintara yang berkualifikasi pendidikan instruktur dan kejuruan operasional maupun pembinaan dapat diarahkan untuk menyelenggarakan latihan dan sebagai tenaga pelatih/instruktur.
• Personil Polres Batang hari yang ada saat ini, sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan S1, D3 dan SMU dan berusia relatif muda, diharapkan kemauan berkembang sangat besar untuk meningkatkan kemampuan taktis maupun teknis kepolisian.


b) Sarana dan Prasarana.
Polres Batang Hari memiliki beberapa sarana dan prasarana tempat maupun alat peralatan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran jalannya latihan antara lain :
• Adanya fasilitas lapangan rumput yang bersih dan baik dapat digunakan untuk latihan praktek/drill lapangan dan ruang aula Mapolres yang nyaman dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pendalaman teori-teori taktis dan teknis Kepolisian.
• Adanya alut dan alsus seperti LCD proyektor, alat-alat Identifikasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan latihan yang memerlukan alat peralatan sebagai sarana meningkatkan keterampilan penggunaan walaupun sarana yang tersedia masih terbatas.
• Adanya sarana komunikasi, transportasi, komputer dan ATK serta kelengkapan kantor lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan latihan walau masih termasuk dalam kategori terbatas.
a. Faktor Ekstern.
Faktor ekstern yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan latihan sebagai berikut :
1. Faktor yang Menghambat.
a) Adanya perintah operasi yang harus dilaksanakan secara bersamaan terhadap Polres Batang Hari, secara langsung harus melibatkan dan mengerahkan banyak personil untuk melaksanakan operasi, termasuk didalamnya penyelenggara latihan dan para tenaga pelatih.
b) Cuaca, sangat berpengaruh khususnya pada musim penghujan terhadap penyelenggaraan latihan yang diselenggarakan di lapangan.
2. Faktor yang Mendukung.
a) Koordinasi Instansi Samping.
Terciptanya hubungan dan koordinasi yang baik antara Polres Batang Hari dengan Pemda Kabupaten Batang Hari dan instansi samping, dapat membantu Polres untuk berupaya memanfaatkan fasilitas sarana maupun prasarana milik instansi samping untuk dapat digunakan dalam penyelenggaraan latihan anggota, termasuk pemanfaatan tenaga pelatih sebagai instruktur tamu.
b) Potensi Daerah.
Pada umumnya Polres harus dapat memanfaatkan potensi yang ada di wilayah tugasnya untuk mendukung pelaksanaan latihan.
3. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Yang Diharapkan
a. Visi, Misi dan Kebijaksanaan serta Strategi Kapolri di Bidang Pendidikan dan Latihan.
1) Visi Polri.
Visi Polri adalah mewujudkan anggota Polri yang mempunyai jati diri sebagai insan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, memiliki integritas moral yang tinggi, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Kepolisian serta profesional dalam penerapannya didukung jasmani yang samapta.
2) Misi Kapolri di Bidang Pelatihan.
Misi Polri didalam bidang pelatihan antara lain :
a) Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan dan satuan baik dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres maupun tingkat Polsek guna mampu memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan terbaik kepada masyarakat.
b) Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan maupun kesatuan.
c) Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan pada penyelenggaraan pelatihan inti sampai dengan tingkat Polsek.
d) Mengumpulkan dan merencanakan kerjasama pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan maupun kesatuan baik yang dilaksanakan didalam negeri maupun luar negeri.
3) Kebijakan Kapolri di Bidang Pelatihan.
Kebijakan didalam bidang pelatihan Polri yaitu menyelenggarakan pelatihan secara terprogram, sistematis dan berlanjut dengan tujuan membentuk, memelihara dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan baik perorangan maupun kesatuan yang senantiasa berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan tugas Polri dilapangan, dengan didukung penyempurnaan bahan ajaran dan fasilitas latihan yang memadai.
4) Strategi Kapolri di Bidang Pelatihan.
Strategi yang ditetapkan yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan adalah untuk mewujudkan sumber daya Polri yang berkualitas dan profesional, bermoral serta beretika yang baik sehingga dapat di daya gunakan untuk mendukung tugas-tugas operasional sesuai harapan organisasi dan tuntutan perkembangan masyarakat yang dirasakan pada upaya sebagai berikut :
 Menyusun pelatihan secara terencana, sistematis, berlanjut dan berkesinambungan guna memelihara dan meningkatkan kemampuan/keterampilan personil Polri baik di tingkat pusat maupun daerah.
 Menyelenggarakan pelatihan secara terencana, sistematis, berlanjut dan berkesinambungan guna memelihara dan meningkatkan kemampuan/keterampilan personil Polri baik ditingkat pusat maupun daerah.

b. Penyelenggaraan Latihan.
1) Penanggung Jawab dan Pelaksana Latihan.
• Penanggung jawab latihan adalah Kapolres.
• Kabag Min diharapkan memiliki kemampuan teknis maupun manajerial dalam pengelolaan dan menyelenggarakan latihan di kesatuan wilayah dan dalam memberikan latihan kepada anggota selayaknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya dalam rangka menghadapi tantangan dan ancaman yang ada serta tuntutan perkembangan masyarakat di wilayah hukumnya.
2) Peserta Latihan.
Anggota yang akan mengikuti latihan, secara tertib administrasi harus terdaftar secara teratur dalam daftar peserta latihan, sehingga dengan demikian dapat menghindari adanya anggota yang tidak mengikuti latihan.


3) Tenaga Pelatih / Instruktur.
Tenaga pelatih / instruktur adalah para pejabat tingkat Polres antara lain Kapolres, Waka Polres, para Kabag dan Kasat fungsional Polres serta para Kapolsek jajaran dan para Perwira Polres dan Bintara, dengan mengutamakan kepada mereka yang telah mempunyai kualifikasi instruktur atau yang dinilai mempunyai kemampuan untuk melatih sesuai bidang yang menjadi keahliannya, selain itu hendaknya Polres supaya tidak hanya mengandalkan tenaga pelatih dari kesatuannya saja, tetapi dapat memanfaatkan pula tenaga pelatih yang dimiliki dari kesatuan atas (Polda, Polwil dan satuan Brimob) maupun instansi terkait lainnya, khususnya tenaga pelatih dari lembaga pendidikan.
c. Metode Latihan.
Metode latihan yang digunakan antara lain : metode tutorial, metode drill lapangan, dialogis/diskusi, permainan simulasi dengan study kasus yang sedang berkembang dengan mekanisme penyelesaian yang dilakukan dilapangan, peragaan-peragaan taktis lapangan untuk kegiatan preventif maupun represif serta penataran/ceramah dan keterampilan interpersonal skill/tutorial.
d. Materi Latihan.
Materi latihan dapat diperoleh dari kesatuan atas dan dapat diambil dari lingkup kesatuan fungsional Polres dimana seluruh bahannya mencakup keperluan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan yang disesuaikan dengan perkembangan gangguan Kamtibmas yang diperkirakan akan terjadi, dengan materi latihan yang diberikan meliputi tentang pemahaman peraturan-peraturan, petunjuk teknis, petunjuk-petunjuk lapangan, prosedur tetap maupun hanjar dari SPN/Pusdik lainnya.

e. Perangkat Kendali Latihan.
Guna mendukung terlaksananya pelatihan agar dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil latihan yang optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran latihan, hendaknya dipersiapkan terlebih dahulu perangkat kendali latihan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan latihan.
f. Fasilitas Latihan.
Fasilitas latihan yang dipergunakan untuk dapat berjalannya pelaksanaan latihan supaya dapat menggunakan fasilitas yang ada dan dimiliki oleh Mako Polres Batang Hari, dan untuk mendekatkan pada situasi sebenarnya yang ada dilingkungan masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan pula fasilitas yang ada disekitar lingkungan wilayah hukum Polres Batang Hari sebagai variasi supaya lebih akomodatif dan membangkitkan semangat bagi para peserta latihan.
g. Alins dan Alongins.
Alat-alat Instruksi dan alat penolong Instruksi adalah perlengkapan-perlengkapan khusus yang digunakan untuk membantu kegiatan pelatihan sehingga perlu dipersiapkan dan dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan pelatihan dan penggunaan alat-alat tersebut sebaiknya diprioritaskan serta disesuaikan sepenuhnya kepada materi latihan yang akan diberikan.
Peralatan instruksional tersebut antara lain :
 Buku tulis dan cetak.
 Media audio (tape, compact disc).
 Media visual (papan tulis, white board, flip over, OHP).
 Media audio visual (video player, slide projector, komputer, LCD projector, Televisi).


h. Anggaran.
Penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam kebutuhan pelatihan supaya dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan pelatihan secara efisien dan efektif, sehingga dengan dukungan anggaran yang ada tersebut diharapkan dapat memenuhi dan mencapai hasil yang maksimal pada tujuan dan sasaran pelatihan.

i. Kemampuan.
Pada dasarnya setiap anggota Polri khususnya di tingkat Polres telah memiliki bekal kemampuan yang memadai sesuai dengan fungsinya baik yang diperoleh dari pendidikan pembentukan (SEBA, SETUKPA, AKPOL, SEPA/PPSS) dan yang diperoleh dari pendidikan pengembangan (PTIK, Selapa, Sespimpol dan lain-lain) maupun yang diperoleh dari pendidikan-pendidikan lainnya (pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, penataran, dan lain-lain).
Seiring dengan perkembangan waktu, dunia pengetahuan Kepolisian senantiasa berkembang baik sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan secara makro maupun perkembangan tuntutan situasi. Perkembangan ini adakalanya kurang/tidak disadari oleh personil Polri, khususnya yang sedang asyik menggeluti tugas dilapangan, sehingga bila menghadapi suatu permasalahan yang pelik, baru disadari bahwa ia sudah sangat tertinggal di dunianya (dunia Kepolisian).
Menghadapi situasi demikian, dengan kemampuan manajerial yang dimiliki, setiap pimpinan Polres memiliki kewajiban untuk senantiasa memelihara (bahkan meningkatkan) kemampuan profesional dengan melalui penyelenggaraan latihan yang lebih konsepsional, sehingga hasilnyapun diharapkan mampu memelihara bahkan meningkatkan dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri dengan langkah sebagai berikut :

1) Kemampuan Anggota
Diharapkan anggota benar-benar memiliki kemampuan :
a) Kemampuan Dasar Polri.
Keterampilan Phisik berupa :
• Menggunakan borgol dengan benar.
• Menggunakan tongkat Polri sesuai ketentuan.
• Mahir bela diri Polri.
• Dapat meniup peluit sesuai ketentuan.
• Menembak.
• Aplikasi Permildas.
• Keterampilan penggunaan alat dan perlengkapan Dalmas/PHH.
b) Kemampuan Dasar Fungsi Teknis.
• Penerimaan laporan dan pengaduan.
• Pengamanan TPTKP.
• Turjawali.
• Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
• Penanganan kasus Tipiring.
• Pengaturan lalu lintas.
• Teknik penindakan.
• Pelayanan masyarakat di jalan raya.
• Pelayanan masyarakat di penjagaan.
• Mengirim dan menerima berita.
• Berbicara efektif.
• Menguasai KUHP dan KUHAP dan Per Undang-Undangan lainnya.



c) Kemampuan Teknis terdiri dari :
 Fungsi Teknis Reserse.
• Penguasaan terhadap peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kriminalitas.
• Penguasaan terhadap administrasi penyidikan secara tertib.
• Penguasaan terhadap metode, taktik dan teknik penyelidikan dengan sasaran sebagai beriku : Penguasaan daerah rawan, penguasaan residivist, penguasaan membina jaringan informasi, mengenal modus operandi dan jaringan kejahatannya.
• Penguasaan terhadap tindakan dalam melakukan upaya paksa antara lain : Pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan tersangka dan saksi, penggeledahan, penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, permintaan visum et repertum serta penguasaan dalam pengolahan tempat kejadian perkara.
 Fungsi Teknis Samapta.
• Penguasaan terhadap pelaksanaan Turjawali secara efektif dan efisien.
• Penguasaan terhadap prosedur tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
• Penguasaan terhadap kegiatan pengendalian massa.
• Penguasaan terhadap penerimaan laporan masyarakat.
• Penguasaan teknik Penyergapan dan penggerebekan.
 Fungsi Teknis Intelijen.
• Penguasaan terhadap taktik dan teknik penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) serta mengamankan bahan keterangan.
• Penguasaan terhadap kemampuan deteksi dini atas setiap perkembangan gangguan Kamtibmas.
• Penguasaan untuk membuat produk Intelijen secara tajam.
• Penguasaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat dan pembangunan.
• Kemampuan penggalangan terhadap kelompok ekstrim dan jaringan kejahatan.
 Fungsi Teknis Lalu Lintas.
• Keterampilan menggunakan tanda-tanda bunyi sempritan/peluit.
• Keterampilan melaksanakan isyarat-isyarat pengaturan lalu lintas dan mengatasi kemacetan lalu lintas.
• Keterampilan dalam pengolahan dan penanganan TPTKP kecelakaan lalu lintas serta membuat sketsa kejadian.
• Penguasaan tindakan dalam penyelesaian pelanggaran dengan prosedur tilang dan penguasaan terhadap pasal-pasal tilang.
• Keterampilan penyetopan dan pemeriksaan lalu lintas di jalan serta pemeriksaan kendaraan bermotor.
• Keterampilan mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4.
• Penguasaan terhadap mekanisme pembuatan registrasi dan identifikasi lalu lintas (SIM, STNK, BPKB).
 Fungsi Teknis Bina Mitra.
• Kemampuan melakukan pembinaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuda.
• Kemampuan melakukan pembinaan pada daerah rawan dilingkungan pemukiman masyarakat.
• Penguasaan terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyuluhan hukum.
• Kemampuan menggerakan masyarakat untuk partisipasi masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan.
• Penguasaan terhadap tindakan pertama di TKP.
• Kemampuan terhadap seluruh fungsi operasional dalam rangka bimbingan dan penyuluhan masyarakat.
• Kemampuan negosiasi untuk mengatasi adanya kasus unjuk rasa maupun pertentangan antar kelompok masyarakat.
2) Kemampuan Kesatuan.
a) Kemampuan memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
b) Kemampuan penginderaan dini terhadap lingkungan asta Gatra.
c) Kemampuan penertiban, bimbingan, pembinaan dan penyuluhan masyarakat.
d) Kemampuan penindakan gangguan Kamtibmas dari gabungan/kerjasama antar satuan operasional dalam rangka penegakan hukum secara proporsional dan profesional.
e) Kemampuan Search and Resque/SAR.
f) Kemampuan memberdayakan potensi masyarakat untuk melakukan pengamanan swakarsa dilingkungannya.
g) Kemampuan pengendalian massa, baik unjuk rasa maupun rusuh massal.

4. Upaya Meningkatkan Latihan Untuk Memelihara Dan Memantapkan Kemampuan Dan Profesionalisme Personil Di Polres Batang Hari

a. Pemahaman Latihan.
Pemahaman latihan, kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh penyelenggara latihan dan peserta latihan di Polres Batang Hari dapat memahami benar maksud dan tujuan latihan dalam rangka memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme anggota dan kemampuan satuan supaya tetap pada kondisi siap melaksanakan tugas operasional.
Pelatihan yang diadakan harus memastikan terciptanya transfer pembelajaran yang diharapkan, dengan demikian pengertian belajar harus mengandung antara lain :
 Belajar harus mewujudkan perubahan.
 Perubahan itu bersifat permanen, tidak boleh bersifat sementara saja.
 Perubahan utama berbentuk perubahan pola pikir, sikap dan tindakan.
Pelaksanaan latihan dalam rangka untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri di Polres Batang Hari diarahkan sebagai berikut :
 Latihan diarahkan guna dapat menanggulangi jenis gangguan Kamtibmas yang dilandasi dengan penataan manajerial yang baik.
 Latihan diarahkan dalam rangka melancarkan dan meningkatkan kemampuan perorangan untuk mendukung operasional yang terpadu antar fungsi Kepolisian agar profesionalisme anggota dapat ditata dengan manajerial yang baik.
 Pelaksanaan latihan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan profesional kesatuan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Melalui pelatihan secara teratur, maka profesionalisme personil Polri di Polres Batang Hari akan semakin terpelihara dan mantap, untuk mewujudkannya maka penyelenggaraan pelatihan harus mempedomani hal-hal sebagai berikut :
1) Selalu berorientasi kepada tujuan dan sasaran.
2) Setiap anggota yang dilatih akan dapat terampil dan berdaya guna apabila pelatihan memenuhi prinsip-prinsip manajemen, yaitu terencana, terorganisir, terlaksana dan terawasi.
3) Pelatihan harus diselenggarakan secara terencana, sistematis dan berlanjut.
4) Petunjuk, metode dan teknik pelatihan pada tingkat tertentu harus di standarisasi dan selalu mengikuti perkembangan keadaan yang terakhir.
5) Pelatihan harus realistis dalam pengertian mendekati keadaan yang sebenarnya.
6) Penyelenggaraan atau pelaksanaan pelatihan adalah merupakan tanggung jawab setiap kepala satuan.
7) Perencanaan dan pelaksanaan pelatihan sejauh mungkin dilaksanakan atau diserahkan kepada satuan pengguna.

b. Pra Latihan.
Dalam pelaksanaan pra latihan tahap persiapan yang perlu dilakukan, antara lain :
1) Koordinasi, sebelum pelaksanaan latihan hendaknya penyelenggara latihan melaksanakan koordinasi dengan kesatuan atas dalam hal ini Polda Jambi maupun instansi samping seperti Pemda Batang Hari tentang akan dilaksanakannya kegiatan pelatihan.
2) Pemeriksaan kesehatan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan, para peserta latihan hendaknya diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3) Kasubaglat Bag Min Polres Batang Hari menyiapkan Alins dan Alongins serta tempat latihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menyiapkan daftar hadir bagi pelatih dan para peserta latihan.
4) Pelatih/instruktur menetapkan metode latihan yang akan dilaksanakan berdasarkan tujuan dan sasaran latihan yang telah ditetapkan.
5) Waktu latihan, untuk dilaksanakanya pelatihan sebagai berikut :
 Latihan mingguan.
Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis, untuk pelatihan keterampilan fisik anggota seperti latihan bela diri, tongkat T dan lain-lain.
 Latihan bulanan.
Dilaksanakan untuk latihan gabungan dari personil satuan fungsi operasional pada setiap minggunya, dengan pelaksanaan pada hari Rabu dengan jadwal secara bergantian dari masing-masing fungsi operasional
 Latihan tahunan.
Melaksanakan latihan terpadu seluruh fungsi operasional pada setiap akhir semester 1 (satu)


c. Pelaksanaan Latihan.
Dalam pelaksanaan latihan di Polres Batang Hari supaya terencana secara konsepsional dalam penyelenggaraannya, maka dilaksanakan dengan melalui tahap-tahap fungsi manajemen antara lain :
1) Perencanaan
 Menetapkan tujuan dan sasaran latihan.
Tujuan latihan adalah terpeliharanya dan meningkatnya kemampuan dan keterampilan personil Polri di Polres Batang Hari.
 Sasaran latihan meliputi hal-hal antara lain : kemampuan dan keterampilan, doktrin dan prosedur, koordinasi, kesiapan operasional, organisasi serta piranti lunak dan piranti keras.
2) Menyusun materi latihan yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan-kemampuan dasar personil Polri dan kemampuan dasar fungsi teknis Polri yang dibagi dalam beberapa item/bagian sesuai fungsi masing-masing atau secara terpadu dari semua fungsi dengan materi yang diambil mengikuti setiap perkembangan gangguan Kamtibmas yang sedang berkembang.
3) Metode latihan, disesuaikan dengan jenis dan bentuk tuntutan tugas yang sedang berkembang dengan cara antara lain : simulasi terhadap suatu kasus, peragaan, tutorial, ceramah, drill teknis dan taktik lapangan dan latihan keterampilan fisik, dan studi kasus, dimana semua kegiatan tersebut dapat diberikan pada penugasan perorangan maupun kelompok dengan aktifitas kegiatan sesuai dengan materi yang telah ditetapkan.
4) Peserta latihan, personil yang akan mengikuti latihan di data terlebih dahulu dengan pembagiannya diatur oleh masing-masing satuan operasional dan pembinaan, untuk latihan rutin, personil yang dilibatkan sebagai berikut :
 Latihan mingguan, 2/3 kekuatan personil Polri Polres Batang Hari yang ada di masing-masing Bag dan Sat fungsi operasional dan pembinaan.
 Latihan bulanan, minimal 25 personil Polri Polres Batang Hari di masing-masing Bag dan Sat gabungan dari fungsi operasional melaksanakan latihan bersama.
 Latihan tahunan, mengikutsertakan 2/3 kekuatan personil dari fungsi operasional dan pembinaan di Polres Batang Hari dan jajaran Polsek.
5) Pelatih/instruktur.
Pelatih/instruktur yang di tunjuk adalah para Kabag, Kasat Fungsi, Kapolsek serta para Perwira dan Bintara khususnya yang mempunyai kualifikasi instruktur atau yang ahli dalam bidangnya untuk melatihkan dan dapat pula menggunakan instruktur dari Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya dan selain itu kepada instruktur/pelatih yang efektif harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
 Mampu merumuskan tujuan setiap pelajaran yang dikembangkan dalam suatu latihan.
 Menguasai bahan pelajaran sebaik mungkin sehingga mampu membuat persoalan-persoalan yang harus dipecahkan dan membatasi bahan, serta membimbing yang dilatih dalam bidang pelajaran tersebut.
 Menguasai dan mampu menggunakan variasi metode dalam melatih, sehingga latihan berjalan lancar.
 Mampu membimbing kepada apa yang aktual, untuk itu Idealnya seorang instruktur adalah personil yang memiliki pengalaman tugas.
6) Menyusun Perangkat Kendali Latihan berupa :
a) Program latihan, mengacu kepada program kerja tahunan, di bidang pembinaan kekuatan yang dijabarkan dalam program kegiatan bulanan dan dalam menentukan bobot dan kualitas pelatihan disesuaikan dari perkiraan Intelijen terhadap perkembangan situasi kondisi Kamtibmas di wilayah Polres Batang hari.
b) Daftar materi latihan, disusun dari masukan satuan fungsi operasional ataupun pelatih yang telah ditunjuk kemudian dikompulir jadi satu untuk digunakan sebagai pelaksanaan latihan mingguan dan bulanan.
c) Kalender latihan, berisikan perencanaan untuk pelaksanaan pelatihan supaya tertib dan tidak saling benturan antara kegiatan pelatihan rutin mingguan dan bulanan.
d) Jadwal latihan, untuk kegiatan pelatihan dijadwalkan sebagai berikut :
o Acara latihan mingguan.
Digunakan untuk melaksanakan latihan keterampilan fisik yang diikuti oleh seluruh personil (bila tidak ada kegiatan lain di luar saat itu) atau jumlah tertentu (karena ada kesibukan lain) setelah pelaksanaan apel pagi.
o Acara latihan bulanan.
Diutamakan untuk pelatihan gabungan personil dari satuan fungsi operasional yang ada di Polres dan dilaksanakan pada setiap minggunya secara bergantian.
o Acara latihan tahunan.
Berupa gabungan dari seluruh fungsi untuk melaksanakan latihan secara terpadu pada setiap akhir semester I (pertengahan tahun Masehi) dalam bentuk latihan penindakan secara terpadu dilapangan, dengan Asumsi latihan harus menyesuaikan pada perkiraan ancaman Kamtibmas yang mungkin dan akan dihadapi. Menyusun piranti lunak tentang petunjuk teknis latihan yang berkaitan dengan Juklak-Juklak dan buku-buku lainnya.
e) Menyusun rencana anggaran latihan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, agar dana yang ada dapat digunakan secara efisien untuk dapatkan latihan yang optimal.
d. Pengorganisasian.
1) Penyelenggaraan latihan harus didukung dengan pengorganisasian yang jelas dan efektif untuk mengatur tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab dari organisasi pelatihan termasuk yang mewakilinya, pengorganisasian dimaksudkan untuk menjamin semua rencana pelatihan di Polres Batang Hari dapat dilaksanakan. Prinsip peng-organisasian latihan, harus sesuai dan berpedoman pada wewenang komando yang dimiliki oleh Kasatfung atau Kapolres, untuk itu maka diperlukan penyusunan organisasi pelatihan antara lain :
a) Membentuk struktur organisasi dan susunan personil penyelenggara latihan.
b) Menetapkan susunan dan wadah organisasi latihan dengan Surat Perintah Kapolres.
c) Menerbitkan Surat perintah pelaksanaan latihan disertai dengan daftar peserta latihan dari Kapolres.

2) Susunan organisasi latihan di tingkat Polres sebagai berikut :
a) Kapolres, bertindak selaku pengawas dan pengendali latihan.
b) Wakapolres, bertindak selaku wakil ketua.
c) Kabagops, bertindak selaku ketua penyelenggara.
d) Kabagmin, bertindak selaku pelaksana latihan kesatuan.
e) Kasubbaglat, bertindak selaku koordinator lapangan.
f) Kasubbagpers, bertindak selaku sekretaris.
g) Kasatfung, Kapolsek dan Pa/Ba Polres, yang telah ditunjuk bertindak selaku pelatih/instruktur.
h) Anggota Polres dan jajarannya sebagai peserta latihan.
3) Tugas, wewenang dan tanggung jawab.
a) Kapolres/Wakapolres.
(1) Melaksanakan fungsi Kodal terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan.
(2) Bertindak sebagai pengawas dan pengendali latihan kesatuan.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakapolres.
b) Kabagops.
(1) Menyelenggarakan latihan kesatuan untuk seluruh anggota Polres.
(2) Menentukan ruang lingkup, tujuan dan sasaran latihan.
(3) Bertanggung jawab atas jalannya latihan kesatuan.
(4) Dibantu oleh para Kasatfung, Kapolsek dan pelatih.
(5) Bertanggung jawab kepada Kapolres.

c) Kabagmin.
(1) Melaksanakan pelatihan kesatuan sesuai jadwal yang ada.
(2) Mengkoordinir pelatih dan memberikan petunjuk tentang pelaksanaan latihan kesatuan.
(3) Menyiapkan anggota peserta latihan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kapolres.
b) Kasubbaglat.
(1) Menyiapkan Alins dan Alongins serta tempat dan peralatan lainnya yang dibutuhkan dalam latihan kesatuan.
(2) Menyiapkan sarana pendukung latihan kesatuan, baik didalam ruangan maupun praktek dilapangan.
(3) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
c) Kasubbagpers.
(1) Membuat jadwal latihan kesatuan.
(2) Menyiapkan administrasi latihan kesatuan.
(3) Membuat laporan latihan kesatuan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
d) Kasatfung, Kapolsek dan Pa/Ba yang ditunjuk sebagai pelatih.
(1) Menyiapkan materi latihan.
(2) Memberikan latihan kesatuan sesuai bidangnya.
(3) Mengabsensi para peserta latihan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
e) Anggota Polres sebagai peserta latihan kesatuan.
(1) Menyiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diberikan dalam latihan.
(2) Mengikuti latihan sesuai jadwal dan gilirannya/ tahapan.
e. Pelaksanaan.
Berjalan tidaknya kegiatan pelatihan sangat ditentukan oleh atensi pimpinan yang memegang peranan sangat penting dalam kelancaran jalannya pelatihan di kesatuan, untuk antisipasi tersebut supaya tidak begitu berpengaruh tentunya Kabagmin dapat bertindak sebagai motor penggerak dengan utamakan pola latihan pada latihan-latihan dasar kemampuan perorangan maupun satuan fungsi teknis yang dapat dilakukan dan diikuti oleh seluruh personil Polres Batang Hari dengan mempedomani pada :
1) Melakukan latihan sesuai dengan rencana dan program latihan yang telah ditetapkan.
2) Melaksanakan latihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3) Waktu untuk melaksanakan latihan satuan dan perorangan, disesuaikan dengan program kegiatan tahunan yang merupakan penjabaran dari program kerja Polres pada tiap tahunnya.
4) Latihan berpedoman kepada standar organisasi yang sehat yaitu 10 % jumlah personil selalu dalam kondisi latihan namun bila kurang dari standar tersebut, latihan tetap harus dilaksanakan dengan berdasar pada suatu keinginan lebih baik ada latihan dari pada tidak sama sekali.
Dan untuk jalannya pelaksanaan latihan, maka dapat diatur dengan menggunakan metode antara lain :
a) Ceramah.
Metode ceramah disampaikan untuk materi yang berkaitan dengan kewenangan dan tindakan serta pengetahuan yang berlandaskan hukum/perundang-undangan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan tugas Polri serta kebijakan lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian. Untuk menambah wawasan dan lebih akomodatif dalam kegiatan ceramah dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dua arah, dengan pembagian penyampaiannya sebagai berikut :
 Ceramah dilaksanakan sebanyak 50 %.
 Diskusi dilaksanakan sebanyak 40 %.
 Pembulatan hasil ceramah dan diskusi dilaksanakan sebanyak 10 %.
Hasil daripada mengikuti latihan ini kepada anggota supaya dapat lebih menguasai dan mendalami serta meningkatkan pengetahuannya terhadap Perundang-undangan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan aturan hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan maupun pelanggaran.
b) Drill.
Metode Drill adalah salah satu cara pelatihan keterampilan lapangan yang harus dilakukan secara berulang-ulang, dengan tujuan untuk terbentuknya suatu keterampilan atau mahir melaksanakan pekerjaannya, dan banyak diarahkan untuk membentuk keterampilan fisik, dengan latihannya mencakup :
 APP/pengarahan sebanyak 20 %.
 Tanggapan/diskusi sebanyak 10 %.
 Drill sebanyak 70 %.
Dengan pelatihan yang berulang-ulang ini, anggota akan benar-benar terampil dan mahir dalam menggunakan fisiknya dalam segala bentuk kegiatan yang dihadapinya.
c) Peragaan.
Metode peragaan adalah cara pelatihan dengan memperagakan/ mempraktekan tindakan nyata dilapangan secara riil yang dilaksanakan didalam ruangan atau lapangan, dengan pembagiannya mencakup :
 APP/pengarahan sebanyak 5 %.
 Tanggapan sebanyak 5 %.
 Peragaan sebanyak 80 %.
 Kesimpulan hasil peragaan sebanyak 10 %.
Bertujuan agar anggota selalu siap dengan kegiatan yang harus dilakukan dan dikerjakan apabila menghadapi suatu permasalahan, sebagai upaya penanganan langkah pertama untuk mengatasinya sesuai dengan peragaan yang dilihatnya ataupun dilakukannya untuk menghindari dan mencegah kerugian jiwa maupun materil yang akan ditimbulkan oleh suatu permasalahan tersebut.
d) Simulasi.
Metode simulasi adalah cara pelatihan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan teori dan praktek dengan memperagakan atau menirukan pekerjaan/cara melakukan yang sebenarnya di dalam ruangan atau dilapangan, dengan pembagiannya dibagi dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut :
(1) Acara pembekalan/arahan latihan simulasi dengan tahapan sebagai berikut :
 Pengarahan sebanyak 5 %.
 Tanggapan terhadap kasus untuk didiskusikan sebanyak 80 %.
 Penataan peran sebanyak 15 %.
(2) Pelaksanaan simulasi.
 APP/pengarahan sebanyak 5 %.
 Latihan simulasi sebanyak 95 %.
Metode ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerjasama antar anggota maupun satuan fungsi operasional dengan dilandasi teknis dan taktis Kepolisian untuk melakukan suatu kegiatan preventif maupun represif secara kompak dan saling mengisi, sehingga dalam melaksanakan tugas tersebut tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga timbulkan pengertian harus berbuat apa, melaksanakan tugas apa dan bertanggung jawab kepada siapa.
e) Study Kasus.
Metode Study Kasus adalah cara pelatihan dengan memberikan suatu kasus untuk dijawab secara tertulis dengan memberikan beberapa pertanyaan tentang tindakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh anggota Polri, dengan tahapan sebagai berikut :
 Pemberian persoalan sebanyak 5 %.
 Menjawab pertanyaan sebanyak 65 %.
 Diskusi sebanyak 25 %.
 Jawaban sekolah sebanyak 5 %.
Dengan latihan study kasus ini ditujukan untuk meningkatkan kecepatan dalam melakukan langkah-langkah dan cara bertindak serta untuk secara cepat memutuskan pasal yang diterapkan dalam menjaring masalah yang ditimbulkan dan dilakukan oleh para pelanggar dan pelaku kejahatan supaya cepat penanganannya.
f) Tutorial/IPS.
Metode Tutorial/IPS adalah suatu cara berlatih yang berdasarkan belajar dari pengalaman, dimana pelatih tidak bertindak sebagai instruktur yang memberikan Instruksi, tetapi bertindak sebagai tutor yang memberikan fasilitas dan sebagai mediator kepada peserta latihan untuk melaksanakan latihan dan diskusinya dalam rangka memecahkan suatu permasalahan/persoalan, agar mereka mempunyai pengalaman dan keterampilan dasar yang sangat diperlukan dilapangan antara lain :
(1) Keterampilan konsentrasi.
(2) Keterampilan mengamati.
(3) Keterampilan menggambarkan.
(4) Keterampilan mendengarkan.
(5) Keterampilan bertanya.
Dengan pembagiannya mencakup :
 Arahan masing-masing kegiatan sebanyak 5 %.
 Pelaksanaan masing-masing kegiatan sebanyak 20 %.
 Penuangan hasil kegiatan sebanyak 25 %.
 Diskusi masing-masing kegiatan sebanyak 40 %.
 Pembulatan hasil sebanyak 10 %.
Hasil dari keterampilan ini lebih ditujukan untuk mendukung kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan untuk mengungkap suatu kasus ataupun kecepatan guna menentukan dan menetapkan para pelakunya serta mengembangkan rangkaian kasus lainnya yang saling berhubungan.
g) Pelaksanaan latihan dilaksanakan secara rutin dan bertahap, dengan pengaturan latihan sebagai berikut :
(1) Latihan kemampuan dasar perorangan yang dapat diberikan antara lain :Drill lapangan, peragaan, study kasus, tutorial / IPS. Latihan tersebut dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis setelah pelaksanaan apel pagi dengan pembagian jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Latihan kemampuan dari gabungan personil satuan fungsi teknis operasional yang dapat diberikan antara lain : Ceramah, drill, peragaan, simulasi. Latihan dilaksanakan setiap minggu, pada hari Rabu dengan pembagian pada fungsi operasional yang memberikan latihan sesuai jadwal yang ditetapkan perminggunya.
(3) Latihan kemampuan antar satuan fungsi teknis dapat diberikan antara lain : Ceramah, drill, peragaan, simulasi, study kasus. Latihan gabungan antar satuan fungsi teknis secara terpadu dilaksanakan pada semester I (pertama) tiap tahunnya, dengan pelatihan penanganan kasus yang sedang berkembang sesuai dengan ancaman gangguan Kamtibmas yang dapat dan akan terjadi.
f. Pengendalian.
Pengendalian terhadap terselenggaranya kegiatan pelatihan sudah mulai dilakukan sejak tahap persiapan dan perencanaan akan dilaksanakan pelatihan di Polres Batang Hari, pelaksanaan pengendalian dilakukan antara lain melalui :
1) Pengendalian terhadap administratif latihan, apakah sudah merupakan penjabaran program kerja Polres Batang Hari yang dituangkan dalam program latihan dan pemeriksaan terhadap piranti lunak dan piranti keras yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan latihan.
2) Pengendalian operatif yaitu pengawasan langsung dan memberikan tindakan korektif dilapangan untuk diberi arahan tentang pelaksanaan latihan yang sedang dilakukan supaya latihan mencapai target yang telah ditentukan serta untuk memberikan rangsangan motivasi supaya anggota bersemangat dalam melaksanakan latihan.
3) Setiap diadakannya latihan disediakan absensi untuk mengetahui kehadiran para peserta latihan.
4) Pengendalian dalam pelaksanaan latihan sebagai ketua pengendali adalah Wakapolres yang dibantu oleh beberapa tenaga Perwira dan anggota Provoost.
g. Pasca Latihan.
Pada kegiatan ini merupakan tahap konsolidasi pelaksanaan latihan yang meliputi antara lain :
a. Melaksanakan analisa dan evaluasi dari seluruh rangkaian pelaksanaan latihan untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan latihan, sekaligus melakukan upaya penyempurnaan untuk dijadikan acuan pada latihan selanjutnya.
b. Mengembalikan alins dan alongins yang telah digunakan dalam pelaksanaan latihan.
c. Membuat laporan pelaksanaan dan hasil latihan.

BAB IV
SARAN / REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan tulisan singkat tersebut diatas dapat di ambil beberapa kesimpulan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bahwa pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari sudah berjalan dengan baik, walaupun dalam pelaksanaannya perlu dibenahi lagi khususnya dalam penunjukan pelatih/instruktur harus minimal memiliki dikjur atau keahlian khusus.
b. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia personil Polri di Polres Batang Hari, perlu sering diadakan pelatihan yang teratur sesuai jadwal yang telah telah ditentukan.

2. S a r a n / Rekomendasi
Dari kesimpulan diatas adapun saran/rekomendasi yang dapat di berikan bagi organisasi Polri khususnya Polda Jambi adalah sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari disarankan untuk bekerja sama dengan Polda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, baik dalam segi Instruktur/pelatih maupun dalam mempasilitasi semua kegiatan yang bersifat menunjang keberhasilan tugas-tugas operasional Polri di Polres Batang Hari.
b. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, dalam rangka memelihara dan memantapkan kemampuan dan profesionalisme personil Polri di kesatuan wilayah maka perlu dianggarkan / dialokasikan dana khusus ( DIPA ) untuk kegiatan pelatihan rutin pada tingkat satuan wilayah.

Demikian makalah singkat ini semoga bermanfaat untuk organisasi Polri khususnya Polres Batang Hari Polda Jambi.

DAFTAR PUSTAKA

1. KUNARTO, Drs, MBA, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001.
2. MABES POLRI, Buku Saku Pengetahuan Dasar bagi Anggota Polri Dilapangan (yang disempurnakan), Jakarta, 1985.
3. --------------------, Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002.
4. --------------------, Kebijakan dan Strategi Kapolri Bidang Pendidikan dan Pelatihan, TA. 2002 – 2004, Jakarta 2002.
5. MITRA BINTIBMAS, Menuju Polisi Masa Depan, Bina Dharma Pemuda, Jakarta, 2002.
6. MUSTOPADIDJAJA. AR, Prof. DR., Sistem Pendidikan Polri dalam rangka Mewujudkan Polri yang Profesional, Sanyata Sumanasa Wira, Sespim Polri, Lembang-Bandung, 2000.
7. SAM, BAMBANG SULARDI, Drs., Sistem pendidikan dan Pembinaan Latihan Polri, Sespim Polri, 2003.
8. UU R.I. No. 2 TAHUN 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002.

1 komentar:

mawarmelati mengatakan...

etika n moral agar perlu di tingkatkan.jangan hanya motto