Selasa, 16 September 2008

MAKALAH KABAGMIN POLRES BATANGHARI KOMPOL HERU WIDAYAT, DJ S.H.

ZAKAT FITRAH dan IDUL FITRI
KOMPOL HERU DJ

Alhamdulilah puji syukur bagi Allah SWT yang telah memberikan kekuatan lahir dan bathin, sehingga kita telah dapat menyelesaikan tugas berat sebulan lamanya yakni puasa Ramadhan tahun 1429 H.
Hari-hari penuh penderitaan lahir dan bathin, lapar dan dahaga yang kita alami di bulan Ramadhan itu semata-mata ujian bagi kaum muslimin. Setelah dalam satu bulan penuh kita menunaikan ibadah puasa, kita akan merayakan hari Raya Idul Fitri, hari yang penuh kebahagiaan untuk semua umat islam yang telah melaksanakan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadhan. Hari Raya Idul Fitri adalah sebagai hari kembalinya kaum muslimin kepada kesuciannya, disempurnakan dengan mengeluarkan zakat fitrah/zakat pribadi
Zakat fitrah yang berupa makanan pokok penduduk masing-masing daerah, telah ditentukan banyaknya dalam islam. Tentang banyaknya zakat fitrah ini, Ibnu Umar meriwayatkan yang berasal dari Rasulullah : “ Zakat fitrah (sebagai penyempurnaan) dari puasa Ramadhan, yaitu satu sha’ gandum, wajib atas hamba sahaya, orang merdeka, lelaki dan perempuan, besar dan kecil dari orang-orang islam’ (HR.Bukhori dan Muslim). Zakat Fitrah adalah kewajiban yang harus ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai terbenamnya matahari akhir bulan Ramadhan sampai belum dilaksanakannya sholat Idul Fitri. Dalam hal ini Nabi Muhammad SAW telah memberikan penegasannya dengan sabdanya : “ Zakat Fitrah adalah pembersih bagi orang yang berpuasa dari tindak laku yang sia-sia dan perbuatan yang kurang baik, sebagai hidangan bagi orang-orang miskin, maka barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat Id, itulah zakat yang diterima (sebagai zakat fitrah) dan barang siapa yang menunaikannya sesudah sholat Id, maka itu adalah shadaqoh biasa sebagaimana shadaqoh-shadaqoh yang lain. (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)”.
Kita tentu menyadari bahwa hanya dengan pertolongan Allah jualah kita semua dapat menyelesaikan kewajiban puasa. Selama Ramadhan kita telah diberikan kekuatan oleh Allah untuk berpuasa yang berarti kita semua merasa memperoleh kemenangan, bagaikan prajurit yang baru saja datang dari medan peperangan dengan membawa kemenangnan yang gilang gemilang. Melawan hawa nafsu adalah merupakan jihad, sebagaimana sabda Nabi SAW : “ Al Muhajir (orang yang hijrah) ialah orang yang meninggalkan kejahatan, sedangkan Al Mujahid (orang yang jihad) ialah orang yang berperang melawan hawanafsunya “
Dalam susana yang fitri yang penuh dengan kegembiraan ini, perlu kita tingkatkan kesadaran kita sebagai manusia yang hidup gotong royong dan saling tolong menolong. Hilangkan sifat egoisme (mementingkan diri sendiri) tanpa memperdulikan kepentingan orang lain, jangan asal sudah kenyang, berkecukupan, selamat dan bahagia lalu tidak memperdulikan nasib orang lain. Sebagaimana Rasulullah saw bersabda : “ Belum sempurna iman seseorang dari kalian hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dicintai untuk dirinya” (HR.Bukhari). Dari hadist ini kiranya dapat kita jadikan sebagai pelajaran bahwa apapun yang kita senangi, baik berupa kebahagiaan maupun kebaikan yang telah kita kenyam harus pula dapat dikenyam oleh saudar-saudara sesama umat, jika mereka belum bisa, maka kita harus ikut membantunya
Demikian pula masalah amaliah, bilamana ada salah seorang dari teman atau saudara kita yang belum mau berbuat taat kepada Allah, maka tugas kita harus mengajaknya dan memberi nasihat kepadanya, agar teman kita mau bersama-sama kita menggunakan umurnya untuk taat kepada Allah SWT. Dengan demikian kitapun merasa senang bilamana melihat saudara-saudara kita yang ikut aktif taat kepada Allah SWT.
Kita hendaknya menyadari bahwa kehidupan dunia hanyalah sementara, karena sementara itulah hendaknya mempersiapkan bekal bagi perjalanan hidup yang lebih panjang dan abadi yakni kelak di kampung akhirat. Kita hendaknya selalu berbuat, berlaku dan berperan sebagai hamba Allah yang baik, berbuat baik dalam artian luas yang mencakup nilai-nilai Rohaniyah dan Lahiriyah. Nilai Rohaniyah, yakni iman dan aqidah serta segala bentuk perbuatan yang bersifat ubudiyah (penghambaan diri kepada Allah Swt), sedangkan nilai lahiriyah, yaitu segala perbuatan yang berhubungan dengan sesama hamba Allah di dalam kehidupan sehari-hari, dimulai dari lingkup terkecil yakni keluarga, sampai kepada masyarakat, lingkungan bahkan Negara.
Oleh karena itu, marilah kita jadikan hari raya Idul Fitri tahun 1429 H ini, sebagai penggugah jiwa kita untuk senantiasa waspada menghadapi bujukan-bujukan syaithan. Karena sesungguhnya hari raya itu adalah hari dimana Allah SWT mengampuni dosa-dosa kamu sekalian dengan rahmat.
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1429 H, Mohon maaf lahir dan bathin.

MAKALAH KABAGMIN POLRES BATANGHARI KOMPOL HERU WIDAYAT, DJ S.H.

UPAYA MENINGKATKAN LATIHAN
UNTUK MEMELIHARA DAN MEMANTAPKAN
KEMAMPUAN PROFESIONALISME PERSONIL POLRI
DI POLRES BATANGHARI

DAFTAR ISI


Hal :
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PERMASALAHAN 3
BAB III PEMBAHASAN
1. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Di Polres Batang Hari Saat Ini………………………………………………. 4

4
2. Faktor-Faktor Yang Mempangaruhi…………………………….. 6
3. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Yang Diharapkan………………………………………………………….
9
4. Upaya Meningkatkan Latihan Untuk Memelihara Dan Memantapkan Kemampuan Dan Profesionalisme Personil Di Polres Batang Hari…………………………………………………

19
BAB IV SARAN / REKOMENDASI
1. Kesimpulan ………………………………………........................ 35
2. Saran/Rekomendasi………..……………………………………... 35


BAB I
PENDAHULUAN

1. Umum.
Dalam era reformasi dan globalisasi yang sedang dilakukan oleh bangsa Indonesia membawa pengaruh kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat sipil (Civil Society) yang demokratis serta transparannya informasi akan membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya.
Di negara yang demokratis, Polisi mempunyai fungsi pelayanan keamanan kepada individu, komuniti (masyarakat setempat) dan negara. Pelayanan keamanan tersebut bertujuan untuk menjaga dari ancaman dan gangguan serta menjamin keamanan dilingkungannya secara berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktifitas yang dilayaninya. Polri dalam menjalankan tugas pokoknya sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 meliputi tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dituntut untuk mampu melaksanakannya secara profesional.
Sebagai prasyarat agar Institusi Polri mempunyai kemampuan didalam melaksanakan tugasnya secara profesional, maka Polri diharapkan untuk selalu berada pada kondisi kemampuan dan kesiapan operasional yang pada saat ini boleh dikatakan bahwa kondisi kesiapan operasional tingkat Polres bila dikaitkan dengan kemampuan operasional, kejuangan dan disiplin dirasakan masih lemah dan relatif terbatas kualitasnya, baik di bidang mental maupun kemampuan fungsi teknis operasional kepolisian, oleh karena itu salah satu upaya agar Polri tetap pada kondisi siap kemampuan dan kesiapan operasional adalah dengan menyelenggarakan latihan perorangan personil Polri yang perlu diberdayakan pada tiap-tiap Kesatuan Wilayah khususnya Polres. Mengingat Polri dalam menjalankan peranan dan tugas pokoknya belum dapat digantikan dengan peralatan secanggih apapun (karena peralatan dapat mengalami kerusakan sewaktu-waktu), sehingga dalam upaya meningkatkan kualitas kemampuan anggota Polri perlu menyelenggarakan latihan secara rutin pada tiap-tiap kesatuan kewilayahan / Polres, guna mendukung kesiapan kesatuan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Didalam bidang pelatihan Polri, kebijakan yang telah ditetapkan yaitu menyelenggarakan pelatihan secara terprogram, sistematis dan berlanjut dengan tujuan membentuk, memelihara dan meningkatkan kemampuan dan keterampilan baik perorangan maupun kesatuan yang berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan tugas Polri. Namun kendala utama didalam penyelenggaraan latihan pada tiap-tiap kesatuan adalah penyelenggaraannya yang kurang konsepsional dan kurang memperhatikan teknis latihan.
Melalui tulisan singkat ini diharapkan akan dapat diidentifikasi berbagai kendala latihan, sekaligus ditemukan upaya meningkatkan latihan untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesional anggota Polri khususnya di Polres Batang Hari, sehingga diperoleh kemampuan anggota dan kemampuan kesatuan yang mantap.
BAB II
PERMASALAHAN
Berdasarkan judul dan uraian diatas, maka pokok permasalahannya adalah “Bagaimana upaya meningkatkan latihan untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri di Polres Batang Hari ?”.
Dari permasalahan tersebut diatas adapun pokok-pokok persoalan yang timbul adalah sebagai berikut :
1) Bagaimana kondisi penyelenggaraan latihan dan kemampuan di tingkat Polres Batang Hari saat ini ?
2) Faktor-faktor apa yang mempengaruhi ?
3) Bagaimana kondisi penyelenggaraan latihan dan kemampuan yang diharapkan supaya anggota makin profesional ?
4) Bagaimana upaya peningkatan latihan ?
BAB III
P E M B A H A S A N

1. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Di Polres Batang Hari Saat Ini
a. Penyelenggaraan Latihan
1) Penanggung jawab dan Pelaksana Penyelenggaraan Latihan
Kapolres dan Kabag Min.
2) Peserta Latihan
Adanya kecenderungan pendataan dari peserta latihan tidak terinventarisir secara benar dan baik, sehingga tidak diketahui berapa banyak anggota dari satuan fungsi operasional dan pembinaan yang sudah mengikuti latihan maupun yang belum mengikuti latihan, menyebabkan ada anggota dalam satu periode latihan ikut lebih dari sekali dapat menyebabkan turunnya motivasi untuk mengikuti kegiatan latihan, karena timbulnya rasa kecemburuan atas rekannya yang sama sekali belum pernah ditunjuk atau mengikuti latihan.
3) Tenaga Pendidik
Tenaga pendidik saat ini hanya mengandalkan tenaga pelatih dari Polres Batang Hari yang sebagian besar belum memiliki kualifikasi sebagai pelatih/pengajar/instruktur, sehingga kemampuannya hanya terbatas pada pengetahuan yang telah didapat dan dimiliki dari lembaga pendidikan pembentukan dan sebagian dari pendidikan kejuruan, sedangkan bagi seorang tenaga pelatih juga harus mampu dan mempunyai wawasan yang luas terhadap setiap perkembangan situasi kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya.


4) Metode Latihan
Metode latihan yang digunakan di Polres Batang Hari hanya menggunakan metode ceramah di ruang kelas sehingga kemampuan yang diinginkan terhadap anggota untuk melaksanakan tugas lapangan ataupun tugas pembinaan/staf kemampuannya masih jauh dari yang diharapkan.
5) Materi Latihan
Materi latihan yang disampaikan untuk kegiatan pelatihan masih terbatas dengan materi yang ada di Polres Batang Hari, bahkan materi yang digunakan atau diajarkan sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi yang berkembang baik dari dalam lingkungan Polres itu sendiri maupun lingkungan luar Polres yang semakin hari selalu mengalami perubahan yang cepat dan perlu langkah antisipasi yang cepat dan tepat sesuai dengan sasaran dan tujuan daripada ancaman yang akan dihadapi Polres.
6) Perangkat Kendali Latihan.
Pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari saat ini belum dilengkapi dengan perangkat kendali latihan.
7) Fasilitas Latihan.
Dalam penyelenggaraan latihan pada umumnya hanya menggunakan pada fasilitas latihan yang dimiliki oleh Polres Batang Hari, tanpa dapat memanfaatkan fasilitas lain yang ada dilingkungan maupun di luar lingkungan Polres.
8) Alins dan Alongins
Alat Instruksi dan alat penolong instruksional yang digunakan dalam pelaksanaan latihan di Polres Batang Hari belum mendukung.
9) Anggaran
Anggaran latihan yang ada sangat terbatas, sehingga menghambat program latihan yang sudah dijadwalkan.

b. Kemampuan
Dilihat dari penyelenggaraan latihan maka pelaksanaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Kemampuan Anggota
Sebagian anggota Polres Batnag Hari dinilai masih kurang menguasai dasar-dasar kemampuan teknis dan taktis masing-masing fungsi Opsnal Polri.
2) Kemampuan Kesatuan
Kemampuan kesatuan dapat digambarkan bahwa secara umum telah berjalan dengan baik, hanya akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan kemampuan kesatuan yang mantap dan terampil, khususnya dalam menghadapi situasi dan kondisi berbagai hakekat ancaman yang makin bervariatif serta kompleks dalam tata kehidupan masyarakat yang semakin berkembang.
2. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi

a. Faktor Intern.
Faktor intern yang dapat mempengaruhi dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan di Polres Batang Hari adalah sebagai berikut :
1) Faktor yang Menghambat.
a) Manajemen, didalam mempersiapkan kegiatan penyelenggaraan latihan tidak dilaksanakan secara manajerial, sehingga didalam pelaksanaan latihan yang dilakukan terdapat berbagai kelemahan, baik dalam perencanaan latihan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengendaliannya.
b) Sistem dan Metode, minimnya berbagai piranti lunak yang mendukung tentang penyelenggaraan latihan tidak dikelola secara teknis, mengakibatkan latihan yang dilaksanakan tidak terarah, sehingga tujuan dan sasaran latihan tidak jelas.
c) Koordinasi, kurangnya koordinasi antara unsur-unsur penyelenggara latihan, dan antara penyelenggara latihan dengan peserta latihan maupun tenaga pelatih, dapat mengakibatkan timbulnya komunikasi yang tidak efektif, sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman ataupun hambatan lebih lanjut dalam pelaksanaan latihan.
d) Waktu, kesatuan Polres Batang Hari yang merupakan kesatuan operasional, maka pada setiap harinya senantiasa selalu dihadapkan dengan tugas yang padat sesuai dengan situasi dan kondisi yang selalu berkembang, sehingga untuk melaksanakan latihan rutin sangatlah sempit.
e) Anggaran, kurang optimalnya penggunaan anggaran untuk mendukung kelancaran latihan, karena terbatasnya alokasi anggaran pembinaan latihan mengakibatkan pembinaan latihan kurang mencapai sasaran.
2) Faktor yang Mendukung.
a) Personil.
• Ada beberapa Perwira dan Bintara yang berkualifikasi pendidikan instruktur dan kejuruan operasional maupun pembinaan dapat diarahkan untuk menyelenggarakan latihan dan sebagai tenaga pelatih/instruktur.
• Personil Polres Batang hari yang ada saat ini, sebagian besar mempunyai latar belakang pendidikan S1, D3 dan SMU dan berusia relatif muda, diharapkan kemauan berkembang sangat besar untuk meningkatkan kemampuan taktis maupun teknis kepolisian.


b) Sarana dan Prasarana.
Polres Batang Hari memiliki beberapa sarana dan prasarana tempat maupun alat peralatan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kelancaran jalannya latihan antara lain :
• Adanya fasilitas lapangan rumput yang bersih dan baik dapat digunakan untuk latihan praktek/drill lapangan dan ruang aula Mapolres yang nyaman dapat dipergunakan untuk pelaksanaan kegiatan pendalaman teori-teori taktis dan teknis Kepolisian.
• Adanya alut dan alsus seperti LCD proyektor, alat-alat Identifikasi dapat dimanfaatkan untuk mendukung terselenggaranya pelaksanaan latihan yang memerlukan alat peralatan sebagai sarana meningkatkan keterampilan penggunaan walaupun sarana yang tersedia masih terbatas.
• Adanya sarana komunikasi, transportasi, komputer dan ATK serta kelengkapan kantor lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan latihan walau masih termasuk dalam kategori terbatas.
a. Faktor Ekstern.
Faktor ekstern yang dapat mempengaruhi pelaksanaan kegiatan latihan sebagai berikut :
1. Faktor yang Menghambat.
a) Adanya perintah operasi yang harus dilaksanakan secara bersamaan terhadap Polres Batang Hari, secara langsung harus melibatkan dan mengerahkan banyak personil untuk melaksanakan operasi, termasuk didalamnya penyelenggara latihan dan para tenaga pelatih.
b) Cuaca, sangat berpengaruh khususnya pada musim penghujan terhadap penyelenggaraan latihan yang diselenggarakan di lapangan.
2. Faktor yang Mendukung.
a) Koordinasi Instansi Samping.
Terciptanya hubungan dan koordinasi yang baik antara Polres Batang Hari dengan Pemda Kabupaten Batang Hari dan instansi samping, dapat membantu Polres untuk berupaya memanfaatkan fasilitas sarana maupun prasarana milik instansi samping untuk dapat digunakan dalam penyelenggaraan latihan anggota, termasuk pemanfaatan tenaga pelatih sebagai instruktur tamu.
b) Potensi Daerah.
Pada umumnya Polres harus dapat memanfaatkan potensi yang ada di wilayah tugasnya untuk mendukung pelaksanaan latihan.
3. Kondisi Penyelenggaraan Latihan Dan Kemampuan Yang Diharapkan
a. Visi, Misi dan Kebijaksanaan serta Strategi Kapolri di Bidang Pendidikan dan Latihan.
1) Visi Polri.
Visi Polri adalah mewujudkan anggota Polri yang mempunyai jati diri sebagai insan pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, memiliki integritas moral yang tinggi, Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi Kepolisian serta profesional dalam penerapannya didukung jasmani yang samapta.
2) Misi Kapolri di Bidang Pelatihan.
Misi Polri didalam bidang pelatihan antara lain :
a) Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan dan satuan baik dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres maupun tingkat Polsek guna mampu memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan terbaik kepada masyarakat.
b) Merencanakan dan menyelenggarakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan maupun kesatuan.
c) Merencanakan dan melaksanakan pelatihan dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keterampilan pada penyelenggaraan pelatihan inti sampai dengan tingkat Polsek.
d) Mengumpulkan dan merencanakan kerjasama pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan keterampilan perorangan maupun kesatuan baik yang dilaksanakan didalam negeri maupun luar negeri.
3) Kebijakan Kapolri di Bidang Pelatihan.
Kebijakan didalam bidang pelatihan Polri yaitu menyelenggarakan pelatihan secara terprogram, sistematis dan berlanjut dengan tujuan membentuk, memelihara dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan baik perorangan maupun kesatuan yang senantiasa berorientasi pada tuntutan dan kebutuhan tugas Polri dilapangan, dengan didukung penyempurnaan bahan ajaran dan fasilitas latihan yang memadai.
4) Strategi Kapolri di Bidang Pelatihan.
Strategi yang ditetapkan yaitu melaksanakan kebijakan di bidang pelatihan adalah untuk mewujudkan sumber daya Polri yang berkualitas dan profesional, bermoral serta beretika yang baik sehingga dapat di daya gunakan untuk mendukung tugas-tugas operasional sesuai harapan organisasi dan tuntutan perkembangan masyarakat yang dirasakan pada upaya sebagai berikut :
 Menyusun pelatihan secara terencana, sistematis, berlanjut dan berkesinambungan guna memelihara dan meningkatkan kemampuan/keterampilan personil Polri baik di tingkat pusat maupun daerah.
 Menyelenggarakan pelatihan secara terencana, sistematis, berlanjut dan berkesinambungan guna memelihara dan meningkatkan kemampuan/keterampilan personil Polri baik ditingkat pusat maupun daerah.

b. Penyelenggaraan Latihan.
1) Penanggung Jawab dan Pelaksana Latihan.
• Penanggung jawab latihan adalah Kapolres.
• Kabag Min diharapkan memiliki kemampuan teknis maupun manajerial dalam pengelolaan dan menyelenggarakan latihan di kesatuan wilayah dan dalam memberikan latihan kepada anggota selayaknya disesuaikan dengan situasi dan kondisi wilayahnya dalam rangka menghadapi tantangan dan ancaman yang ada serta tuntutan perkembangan masyarakat di wilayah hukumnya.
2) Peserta Latihan.
Anggota yang akan mengikuti latihan, secara tertib administrasi harus terdaftar secara teratur dalam daftar peserta latihan, sehingga dengan demikian dapat menghindari adanya anggota yang tidak mengikuti latihan.


3) Tenaga Pelatih / Instruktur.
Tenaga pelatih / instruktur adalah para pejabat tingkat Polres antara lain Kapolres, Waka Polres, para Kabag dan Kasat fungsional Polres serta para Kapolsek jajaran dan para Perwira Polres dan Bintara, dengan mengutamakan kepada mereka yang telah mempunyai kualifikasi instruktur atau yang dinilai mempunyai kemampuan untuk melatih sesuai bidang yang menjadi keahliannya, selain itu hendaknya Polres supaya tidak hanya mengandalkan tenaga pelatih dari kesatuannya saja, tetapi dapat memanfaatkan pula tenaga pelatih yang dimiliki dari kesatuan atas (Polda, Polwil dan satuan Brimob) maupun instansi terkait lainnya, khususnya tenaga pelatih dari lembaga pendidikan.
c. Metode Latihan.
Metode latihan yang digunakan antara lain : metode tutorial, metode drill lapangan, dialogis/diskusi, permainan simulasi dengan study kasus yang sedang berkembang dengan mekanisme penyelesaian yang dilakukan dilapangan, peragaan-peragaan taktis lapangan untuk kegiatan preventif maupun represif serta penataran/ceramah dan keterampilan interpersonal skill/tutorial.
d. Materi Latihan.
Materi latihan dapat diperoleh dari kesatuan atas dan dapat diambil dari lingkup kesatuan fungsional Polres dimana seluruh bahannya mencakup keperluan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dilapangan yang disesuaikan dengan perkembangan gangguan Kamtibmas yang diperkirakan akan terjadi, dengan materi latihan yang diberikan meliputi tentang pemahaman peraturan-peraturan, petunjuk teknis, petunjuk-petunjuk lapangan, prosedur tetap maupun hanjar dari SPN/Pusdik lainnya.

e. Perangkat Kendali Latihan.
Guna mendukung terlaksananya pelatihan agar dapat berjalan lancar dan mendapatkan hasil latihan yang optimal sesuai dengan tujuan dan sasaran latihan, hendaknya dipersiapkan terlebih dahulu perangkat kendali latihan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan latihan.
f. Fasilitas Latihan.
Fasilitas latihan yang dipergunakan untuk dapat berjalannya pelaksanaan latihan supaya dapat menggunakan fasilitas yang ada dan dimiliki oleh Mako Polres Batang Hari, dan untuk mendekatkan pada situasi sebenarnya yang ada dilingkungan masyarakat hendaknya dapat memanfaatkan pula fasilitas yang ada disekitar lingkungan wilayah hukum Polres Batang Hari sebagai variasi supaya lebih akomodatif dan membangkitkan semangat bagi para peserta latihan.
g. Alins dan Alongins.
Alat-alat Instruksi dan alat penolong Instruksi adalah perlengkapan-perlengkapan khusus yang digunakan untuk membantu kegiatan pelatihan sehingga perlu dipersiapkan dan dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan kebutuhan pelatihan dan penggunaan alat-alat tersebut sebaiknya diprioritaskan serta disesuaikan sepenuhnya kepada materi latihan yang akan diberikan.
Peralatan instruksional tersebut antara lain :
 Buku tulis dan cetak.
 Media audio (tape, compact disc).
 Media visual (papan tulis, white board, flip over, OHP).
 Media audio visual (video player, slide projector, komputer, LCD projector, Televisi).


h. Anggaran.
Penggunaan anggaran yang telah dialokasikan dalam kebutuhan pelatihan supaya dimanfaatkan seoptimal mungkin sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan dalam pelaksanaan pelatihan secara efisien dan efektif, sehingga dengan dukungan anggaran yang ada tersebut diharapkan dapat memenuhi dan mencapai hasil yang maksimal pada tujuan dan sasaran pelatihan.

i. Kemampuan.
Pada dasarnya setiap anggota Polri khususnya di tingkat Polres telah memiliki bekal kemampuan yang memadai sesuai dengan fungsinya baik yang diperoleh dari pendidikan pembentukan (SEBA, SETUKPA, AKPOL, SEPA/PPSS) dan yang diperoleh dari pendidikan pengembangan (PTIK, Selapa, Sespimpol dan lain-lain) maupun yang diperoleh dari pendidikan-pendidikan lainnya (pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, penataran, dan lain-lain).
Seiring dengan perkembangan waktu, dunia pengetahuan Kepolisian senantiasa berkembang baik sebagai akibat dari perkembangan ilmu pengetahuan secara makro maupun perkembangan tuntutan situasi. Perkembangan ini adakalanya kurang/tidak disadari oleh personil Polri, khususnya yang sedang asyik menggeluti tugas dilapangan, sehingga bila menghadapi suatu permasalahan yang pelik, baru disadari bahwa ia sudah sangat tertinggal di dunianya (dunia Kepolisian).
Menghadapi situasi demikian, dengan kemampuan manajerial yang dimiliki, setiap pimpinan Polres memiliki kewajiban untuk senantiasa memelihara (bahkan meningkatkan) kemampuan profesional dengan melalui penyelenggaraan latihan yang lebih konsepsional, sehingga hasilnyapun diharapkan mampu memelihara bahkan meningkatkan dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri dengan langkah sebagai berikut :

1) Kemampuan Anggota
Diharapkan anggota benar-benar memiliki kemampuan :
a) Kemampuan Dasar Polri.
Keterampilan Phisik berupa :
• Menggunakan borgol dengan benar.
• Menggunakan tongkat Polri sesuai ketentuan.
• Mahir bela diri Polri.
• Dapat meniup peluit sesuai ketentuan.
• Menembak.
• Aplikasi Permildas.
• Keterampilan penggunaan alat dan perlengkapan Dalmas/PHH.
b) Kemampuan Dasar Fungsi Teknis.
• Penerimaan laporan dan pengaduan.
• Pengamanan TPTKP.
• Turjawali.
• Laporan Polisi dan Berita Acara Pemeriksaan di TKP.
• Penanganan kasus Tipiring.
• Pengaturan lalu lintas.
• Teknik penindakan.
• Pelayanan masyarakat di jalan raya.
• Pelayanan masyarakat di penjagaan.
• Mengirim dan menerima berita.
• Berbicara efektif.
• Menguasai KUHP dan KUHAP dan Per Undang-Undangan lainnya.



c) Kemampuan Teknis terdiri dari :
 Fungsi Teknis Reserse.
• Penguasaan terhadap peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kasus-kasus kriminalitas.
• Penguasaan terhadap administrasi penyidikan secara tertib.
• Penguasaan terhadap metode, taktik dan teknik penyelidikan dengan sasaran sebagai beriku : Penguasaan daerah rawan, penguasaan residivist, penguasaan membina jaringan informasi, mengenal modus operandi dan jaringan kejahatannya.
• Penguasaan terhadap tindakan dalam melakukan upaya paksa antara lain : Pemanggilan, penangkapan, pemeriksaan tersangka dan saksi, penggeledahan, penahanan tersangka, penyitaan barang bukti, permintaan visum et repertum serta penguasaan dalam pengolahan tempat kejadian perkara.
 Fungsi Teknis Samapta.
• Penguasaan terhadap pelaksanaan Turjawali secara efektif dan efisien.
• Penguasaan terhadap prosedur tindakan pertama di tempat kejadian perkara.
• Penguasaan terhadap kegiatan pengendalian massa.
• Penguasaan terhadap penerimaan laporan masyarakat.
• Penguasaan teknik Penyergapan dan penggerebekan.
 Fungsi Teknis Intelijen.
• Penguasaan terhadap taktik dan teknik penyelidikan untuk mencari dan mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) serta mengamankan bahan keterangan.
• Penguasaan terhadap kemampuan deteksi dini atas setiap perkembangan gangguan Kamtibmas.
• Penguasaan untuk membuat produk Intelijen secara tajam.
• Penguasaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan masyarakat dan pembangunan.
• Kemampuan penggalangan terhadap kelompok ekstrim dan jaringan kejahatan.
 Fungsi Teknis Lalu Lintas.
• Keterampilan menggunakan tanda-tanda bunyi sempritan/peluit.
• Keterampilan melaksanakan isyarat-isyarat pengaturan lalu lintas dan mengatasi kemacetan lalu lintas.
• Keterampilan dalam pengolahan dan penanganan TPTKP kecelakaan lalu lintas serta membuat sketsa kejadian.
• Penguasaan tindakan dalam penyelesaian pelanggaran dengan prosedur tilang dan penguasaan terhadap pasal-pasal tilang.
• Keterampilan penyetopan dan pemeriksaan lalu lintas di jalan serta pemeriksaan kendaraan bermotor.
• Keterampilan mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4.
• Penguasaan terhadap mekanisme pembuatan registrasi dan identifikasi lalu lintas (SIM, STNK, BPKB).
 Fungsi Teknis Bina Mitra.
• Kemampuan melakukan pembinaan terhadap tokoh-tokoh masyarakat, agama dan pemuda.
• Kemampuan melakukan pembinaan pada daerah rawan dilingkungan pemukiman masyarakat.
• Penguasaan terhadap peraturan Perundang-undangan yang berlaku untuk melakukan penyuluhan hukum.
• Kemampuan menggerakan masyarakat untuk partisipasi masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan.
• Penguasaan terhadap tindakan pertama di TKP.
• Kemampuan terhadap seluruh fungsi operasional dalam rangka bimbingan dan penyuluhan masyarakat.
• Kemampuan negosiasi untuk mengatasi adanya kasus unjuk rasa maupun pertentangan antar kelompok masyarakat.
2) Kemampuan Kesatuan.
a) Kemampuan memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat.
b) Kemampuan penginderaan dini terhadap lingkungan asta Gatra.
c) Kemampuan penertiban, bimbingan, pembinaan dan penyuluhan masyarakat.
d) Kemampuan penindakan gangguan Kamtibmas dari gabungan/kerjasama antar satuan operasional dalam rangka penegakan hukum secara proporsional dan profesional.
e) Kemampuan Search and Resque/SAR.
f) Kemampuan memberdayakan potensi masyarakat untuk melakukan pengamanan swakarsa dilingkungannya.
g) Kemampuan pengendalian massa, baik unjuk rasa maupun rusuh massal.

4. Upaya Meningkatkan Latihan Untuk Memelihara Dan Memantapkan Kemampuan Dan Profesionalisme Personil Di Polres Batang Hari

a. Pemahaman Latihan.
Pemahaman latihan, kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh penyelenggara latihan dan peserta latihan di Polres Batang Hari dapat memahami benar maksud dan tujuan latihan dalam rangka memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme anggota dan kemampuan satuan supaya tetap pada kondisi siap melaksanakan tugas operasional.
Pelatihan yang diadakan harus memastikan terciptanya transfer pembelajaran yang diharapkan, dengan demikian pengertian belajar harus mengandung antara lain :
 Belajar harus mewujudkan perubahan.
 Perubahan itu bersifat permanen, tidak boleh bersifat sementara saja.
 Perubahan utama berbentuk perubahan pola pikir, sikap dan tindakan.
Pelaksanaan latihan dalam rangka untuk memelihara dan memantapkan kemampuan profesionalisme Polri di Polres Batang Hari diarahkan sebagai berikut :
 Latihan diarahkan guna dapat menanggulangi jenis gangguan Kamtibmas yang dilandasi dengan penataan manajerial yang baik.
 Latihan diarahkan dalam rangka melancarkan dan meningkatkan kemampuan perorangan untuk mendukung operasional yang terpadu antar fungsi Kepolisian agar profesionalisme anggota dapat ditata dengan manajerial yang baik.
 Pelaksanaan latihan diarahkan untuk meningkatkan kemampuan profesional kesatuan dalam pelaksanaan tugas Kepolisian.
Melalui pelatihan secara teratur, maka profesionalisme personil Polri di Polres Batang Hari akan semakin terpelihara dan mantap, untuk mewujudkannya maka penyelenggaraan pelatihan harus mempedomani hal-hal sebagai berikut :
1) Selalu berorientasi kepada tujuan dan sasaran.
2) Setiap anggota yang dilatih akan dapat terampil dan berdaya guna apabila pelatihan memenuhi prinsip-prinsip manajemen, yaitu terencana, terorganisir, terlaksana dan terawasi.
3) Pelatihan harus diselenggarakan secara terencana, sistematis dan berlanjut.
4) Petunjuk, metode dan teknik pelatihan pada tingkat tertentu harus di standarisasi dan selalu mengikuti perkembangan keadaan yang terakhir.
5) Pelatihan harus realistis dalam pengertian mendekati keadaan yang sebenarnya.
6) Penyelenggaraan atau pelaksanaan pelatihan adalah merupakan tanggung jawab setiap kepala satuan.
7) Perencanaan dan pelaksanaan pelatihan sejauh mungkin dilaksanakan atau diserahkan kepada satuan pengguna.

b. Pra Latihan.
Dalam pelaksanaan pra latihan tahap persiapan yang perlu dilakukan, antara lain :
1) Koordinasi, sebelum pelaksanaan latihan hendaknya penyelenggara latihan melaksanakan koordinasi dengan kesatuan atas dalam hal ini Polda Jambi maupun instansi samping seperti Pemda Batang Hari tentang akan dilaksanakannya kegiatan pelatihan.
2) Pemeriksaan kesehatan, sebelum mengikuti kegiatan pelatihan, para peserta latihan hendaknya diwajibkan untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
3) Kasubaglat Bag Min Polres Batang Hari menyiapkan Alins dan Alongins serta tempat latihan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan menyiapkan daftar hadir bagi pelatih dan para peserta latihan.
4) Pelatih/instruktur menetapkan metode latihan yang akan dilaksanakan berdasarkan tujuan dan sasaran latihan yang telah ditetapkan.
5) Waktu latihan, untuk dilaksanakanya pelatihan sebagai berikut :
 Latihan mingguan.
Dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis, untuk pelatihan keterampilan fisik anggota seperti latihan bela diri, tongkat T dan lain-lain.
 Latihan bulanan.
Dilaksanakan untuk latihan gabungan dari personil satuan fungsi operasional pada setiap minggunya, dengan pelaksanaan pada hari Rabu dengan jadwal secara bergantian dari masing-masing fungsi operasional
 Latihan tahunan.
Melaksanakan latihan terpadu seluruh fungsi operasional pada setiap akhir semester 1 (satu)


c. Pelaksanaan Latihan.
Dalam pelaksanaan latihan di Polres Batang Hari supaya terencana secara konsepsional dalam penyelenggaraannya, maka dilaksanakan dengan melalui tahap-tahap fungsi manajemen antara lain :
1) Perencanaan
 Menetapkan tujuan dan sasaran latihan.
Tujuan latihan adalah terpeliharanya dan meningkatnya kemampuan dan keterampilan personil Polri di Polres Batang Hari.
 Sasaran latihan meliputi hal-hal antara lain : kemampuan dan keterampilan, doktrin dan prosedur, koordinasi, kesiapan operasional, organisasi serta piranti lunak dan piranti keras.
2) Menyusun materi latihan yang diarahkan untuk meningkatkan kemampuan-kemampuan dasar personil Polri dan kemampuan dasar fungsi teknis Polri yang dibagi dalam beberapa item/bagian sesuai fungsi masing-masing atau secara terpadu dari semua fungsi dengan materi yang diambil mengikuti setiap perkembangan gangguan Kamtibmas yang sedang berkembang.
3) Metode latihan, disesuaikan dengan jenis dan bentuk tuntutan tugas yang sedang berkembang dengan cara antara lain : simulasi terhadap suatu kasus, peragaan, tutorial, ceramah, drill teknis dan taktik lapangan dan latihan keterampilan fisik, dan studi kasus, dimana semua kegiatan tersebut dapat diberikan pada penugasan perorangan maupun kelompok dengan aktifitas kegiatan sesuai dengan materi yang telah ditetapkan.
4) Peserta latihan, personil yang akan mengikuti latihan di data terlebih dahulu dengan pembagiannya diatur oleh masing-masing satuan operasional dan pembinaan, untuk latihan rutin, personil yang dilibatkan sebagai berikut :
 Latihan mingguan, 2/3 kekuatan personil Polri Polres Batang Hari yang ada di masing-masing Bag dan Sat fungsi operasional dan pembinaan.
 Latihan bulanan, minimal 25 personil Polri Polres Batang Hari di masing-masing Bag dan Sat gabungan dari fungsi operasional melaksanakan latihan bersama.
 Latihan tahunan, mengikutsertakan 2/3 kekuatan personil dari fungsi operasional dan pembinaan di Polres Batang Hari dan jajaran Polsek.
5) Pelatih/instruktur.
Pelatih/instruktur yang di tunjuk adalah para Kabag, Kasat Fungsi, Kapolsek serta para Perwira dan Bintara khususnya yang mempunyai kualifikasi instruktur atau yang ahli dalam bidangnya untuk melatihkan dan dapat pula menggunakan instruktur dari Polda Jambi, serta instansi terkait lainnya dan selain itu kepada instruktur/pelatih yang efektif harus mempunyai persyaratan sebagai berikut :
 Mampu merumuskan tujuan setiap pelajaran yang dikembangkan dalam suatu latihan.
 Menguasai bahan pelajaran sebaik mungkin sehingga mampu membuat persoalan-persoalan yang harus dipecahkan dan membatasi bahan, serta membimbing yang dilatih dalam bidang pelajaran tersebut.
 Menguasai dan mampu menggunakan variasi metode dalam melatih, sehingga latihan berjalan lancar.
 Mampu membimbing kepada apa yang aktual, untuk itu Idealnya seorang instruktur adalah personil yang memiliki pengalaman tugas.
6) Menyusun Perangkat Kendali Latihan berupa :
a) Program latihan, mengacu kepada program kerja tahunan, di bidang pembinaan kekuatan yang dijabarkan dalam program kegiatan bulanan dan dalam menentukan bobot dan kualitas pelatihan disesuaikan dari perkiraan Intelijen terhadap perkembangan situasi kondisi Kamtibmas di wilayah Polres Batang hari.
b) Daftar materi latihan, disusun dari masukan satuan fungsi operasional ataupun pelatih yang telah ditunjuk kemudian dikompulir jadi satu untuk digunakan sebagai pelaksanaan latihan mingguan dan bulanan.
c) Kalender latihan, berisikan perencanaan untuk pelaksanaan pelatihan supaya tertib dan tidak saling benturan antara kegiatan pelatihan rutin mingguan dan bulanan.
d) Jadwal latihan, untuk kegiatan pelatihan dijadwalkan sebagai berikut :
o Acara latihan mingguan.
Digunakan untuk melaksanakan latihan keterampilan fisik yang diikuti oleh seluruh personil (bila tidak ada kegiatan lain di luar saat itu) atau jumlah tertentu (karena ada kesibukan lain) setelah pelaksanaan apel pagi.
o Acara latihan bulanan.
Diutamakan untuk pelatihan gabungan personil dari satuan fungsi operasional yang ada di Polres dan dilaksanakan pada setiap minggunya secara bergantian.
o Acara latihan tahunan.
Berupa gabungan dari seluruh fungsi untuk melaksanakan latihan secara terpadu pada setiap akhir semester I (pertengahan tahun Masehi) dalam bentuk latihan penindakan secara terpadu dilapangan, dengan Asumsi latihan harus menyesuaikan pada perkiraan ancaman Kamtibmas yang mungkin dan akan dihadapi. Menyusun piranti lunak tentang petunjuk teknis latihan yang berkaitan dengan Juklak-Juklak dan buku-buku lainnya.
e) Menyusun rencana anggaran latihan sesuai dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan, agar dana yang ada dapat digunakan secara efisien untuk dapatkan latihan yang optimal.
d. Pengorganisasian.
1) Penyelenggaraan latihan harus didukung dengan pengorganisasian yang jelas dan efektif untuk mengatur tata hubungan, wewenang dan tanggung jawab dari organisasi pelatihan termasuk yang mewakilinya, pengorganisasian dimaksudkan untuk menjamin semua rencana pelatihan di Polres Batang Hari dapat dilaksanakan. Prinsip peng-organisasian latihan, harus sesuai dan berpedoman pada wewenang komando yang dimiliki oleh Kasatfung atau Kapolres, untuk itu maka diperlukan penyusunan organisasi pelatihan antara lain :
a) Membentuk struktur organisasi dan susunan personil penyelenggara latihan.
b) Menetapkan susunan dan wadah organisasi latihan dengan Surat Perintah Kapolres.
c) Menerbitkan Surat perintah pelaksanaan latihan disertai dengan daftar peserta latihan dari Kapolres.

2) Susunan organisasi latihan di tingkat Polres sebagai berikut :
a) Kapolres, bertindak selaku pengawas dan pengendali latihan.
b) Wakapolres, bertindak selaku wakil ketua.
c) Kabagops, bertindak selaku ketua penyelenggara.
d) Kabagmin, bertindak selaku pelaksana latihan kesatuan.
e) Kasubbaglat, bertindak selaku koordinator lapangan.
f) Kasubbagpers, bertindak selaku sekretaris.
g) Kasatfung, Kapolsek dan Pa/Ba Polres, yang telah ditunjuk bertindak selaku pelatih/instruktur.
h) Anggota Polres dan jajarannya sebagai peserta latihan.
3) Tugas, wewenang dan tanggung jawab.
a) Kapolres/Wakapolres.
(1) Melaksanakan fungsi Kodal terhadap seluruh latihan yang diselenggarakan.
(2) Bertindak sebagai pengawas dan pengendali latihan kesatuan.
(3) Dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wakapolres.
b) Kabagops.
(1) Menyelenggarakan latihan kesatuan untuk seluruh anggota Polres.
(2) Menentukan ruang lingkup, tujuan dan sasaran latihan.
(3) Bertanggung jawab atas jalannya latihan kesatuan.
(4) Dibantu oleh para Kasatfung, Kapolsek dan pelatih.
(5) Bertanggung jawab kepada Kapolres.

c) Kabagmin.
(1) Melaksanakan pelatihan kesatuan sesuai jadwal yang ada.
(2) Mengkoordinir pelatih dan memberikan petunjuk tentang pelaksanaan latihan kesatuan.
(3) Menyiapkan anggota peserta latihan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kapolres.
b) Kasubbaglat.
(1) Menyiapkan Alins dan Alongins serta tempat dan peralatan lainnya yang dibutuhkan dalam latihan kesatuan.
(2) Menyiapkan sarana pendukung latihan kesatuan, baik didalam ruangan maupun praktek dilapangan.
(3) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
c) Kasubbagpers.
(1) Membuat jadwal latihan kesatuan.
(2) Menyiapkan administrasi latihan kesatuan.
(3) Membuat laporan latihan kesatuan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
d) Kasatfung, Kapolsek dan Pa/Ba yang ditunjuk sebagai pelatih.
(1) Menyiapkan materi latihan.
(2) Memberikan latihan kesatuan sesuai bidangnya.
(3) Mengabsensi para peserta latihan.
(4) Bertanggung jawab kepada Kabagmin.
e) Anggota Polres sebagai peserta latihan kesatuan.
(1) Menyiapkan diri dengan mempelajari materi yang akan diberikan dalam latihan.
(2) Mengikuti latihan sesuai jadwal dan gilirannya/ tahapan.
e. Pelaksanaan.
Berjalan tidaknya kegiatan pelatihan sangat ditentukan oleh atensi pimpinan yang memegang peranan sangat penting dalam kelancaran jalannya pelatihan di kesatuan, untuk antisipasi tersebut supaya tidak begitu berpengaruh tentunya Kabagmin dapat bertindak sebagai motor penggerak dengan utamakan pola latihan pada latihan-latihan dasar kemampuan perorangan maupun satuan fungsi teknis yang dapat dilakukan dan diikuti oleh seluruh personil Polres Batang Hari dengan mempedomani pada :
1) Melakukan latihan sesuai dengan rencana dan program latihan yang telah ditetapkan.
2) Melaksanakan latihan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
3) Waktu untuk melaksanakan latihan satuan dan perorangan, disesuaikan dengan program kegiatan tahunan yang merupakan penjabaran dari program kerja Polres pada tiap tahunnya.
4) Latihan berpedoman kepada standar organisasi yang sehat yaitu 10 % jumlah personil selalu dalam kondisi latihan namun bila kurang dari standar tersebut, latihan tetap harus dilaksanakan dengan berdasar pada suatu keinginan lebih baik ada latihan dari pada tidak sama sekali.
Dan untuk jalannya pelaksanaan latihan, maka dapat diatur dengan menggunakan metode antara lain :
a) Ceramah.
Metode ceramah disampaikan untuk materi yang berkaitan dengan kewenangan dan tindakan serta pengetahuan yang berlandaskan hukum/perundang-undangan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan tugas Polri serta kebijakan lainnya dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian. Untuk menambah wawasan dan lebih akomodatif dalam kegiatan ceramah dilanjutkan dengan kegiatan diskusi dua arah, dengan pembagian penyampaiannya sebagai berikut :
 Ceramah dilaksanakan sebanyak 50 %.
 Diskusi dilaksanakan sebanyak 40 %.
 Pembulatan hasil ceramah dan diskusi dilaksanakan sebanyak 10 %.
Hasil daripada mengikuti latihan ini kepada anggota supaya dapat lebih menguasai dan mendalami serta meningkatkan pengetahuannya terhadap Perundang-undangan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan aturan hukum untuk melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan maupun pelanggaran.
b) Drill.
Metode Drill adalah salah satu cara pelatihan keterampilan lapangan yang harus dilakukan secara berulang-ulang, dengan tujuan untuk terbentuknya suatu keterampilan atau mahir melaksanakan pekerjaannya, dan banyak diarahkan untuk membentuk keterampilan fisik, dengan latihannya mencakup :
 APP/pengarahan sebanyak 20 %.
 Tanggapan/diskusi sebanyak 10 %.
 Drill sebanyak 70 %.
Dengan pelatihan yang berulang-ulang ini, anggota akan benar-benar terampil dan mahir dalam menggunakan fisiknya dalam segala bentuk kegiatan yang dihadapinya.
c) Peragaan.
Metode peragaan adalah cara pelatihan dengan memperagakan/ mempraktekan tindakan nyata dilapangan secara riil yang dilaksanakan didalam ruangan atau lapangan, dengan pembagiannya mencakup :
 APP/pengarahan sebanyak 5 %.
 Tanggapan sebanyak 5 %.
 Peragaan sebanyak 80 %.
 Kesimpulan hasil peragaan sebanyak 10 %.
Bertujuan agar anggota selalu siap dengan kegiatan yang harus dilakukan dan dikerjakan apabila menghadapi suatu permasalahan, sebagai upaya penanganan langkah pertama untuk mengatasinya sesuai dengan peragaan yang dilihatnya ataupun dilakukannya untuk menghindari dan mencegah kerugian jiwa maupun materil yang akan ditimbulkan oleh suatu permasalahan tersebut.
d) Simulasi.
Metode simulasi adalah cara pelatihan untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menerapkan teori dan praktek dengan memperagakan atau menirukan pekerjaan/cara melakukan yang sebenarnya di dalam ruangan atau dilapangan, dengan pembagiannya dibagi dalam 2 (dua) kategori sebagai berikut :
(1) Acara pembekalan/arahan latihan simulasi dengan tahapan sebagai berikut :
 Pengarahan sebanyak 5 %.
 Tanggapan terhadap kasus untuk didiskusikan sebanyak 80 %.
 Penataan peran sebanyak 15 %.
(2) Pelaksanaan simulasi.
 APP/pengarahan sebanyak 5 %.
 Latihan simulasi sebanyak 95 %.
Metode ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerjasama antar anggota maupun satuan fungsi operasional dengan dilandasi teknis dan taktis Kepolisian untuk melakukan suatu kegiatan preventif maupun represif secara kompak dan saling mengisi, sehingga dalam melaksanakan tugas tersebut tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugasnya, sehingga timbulkan pengertian harus berbuat apa, melaksanakan tugas apa dan bertanggung jawab kepada siapa.
e) Study Kasus.
Metode Study Kasus adalah cara pelatihan dengan memberikan suatu kasus untuk dijawab secara tertulis dengan memberikan beberapa pertanyaan tentang tindakan dan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh anggota Polri, dengan tahapan sebagai berikut :
 Pemberian persoalan sebanyak 5 %.
 Menjawab pertanyaan sebanyak 65 %.
 Diskusi sebanyak 25 %.
 Jawaban sekolah sebanyak 5 %.
Dengan latihan study kasus ini ditujukan untuk meningkatkan kecepatan dalam melakukan langkah-langkah dan cara bertindak serta untuk secara cepat memutuskan pasal yang diterapkan dalam menjaring masalah yang ditimbulkan dan dilakukan oleh para pelanggar dan pelaku kejahatan supaya cepat penanganannya.
f) Tutorial/IPS.
Metode Tutorial/IPS adalah suatu cara berlatih yang berdasarkan belajar dari pengalaman, dimana pelatih tidak bertindak sebagai instruktur yang memberikan Instruksi, tetapi bertindak sebagai tutor yang memberikan fasilitas dan sebagai mediator kepada peserta latihan untuk melaksanakan latihan dan diskusinya dalam rangka memecahkan suatu permasalahan/persoalan, agar mereka mempunyai pengalaman dan keterampilan dasar yang sangat diperlukan dilapangan antara lain :
(1) Keterampilan konsentrasi.
(2) Keterampilan mengamati.
(3) Keterampilan menggambarkan.
(4) Keterampilan mendengarkan.
(5) Keterampilan bertanya.
Dengan pembagiannya mencakup :
 Arahan masing-masing kegiatan sebanyak 5 %.
 Pelaksanaan masing-masing kegiatan sebanyak 20 %.
 Penuangan hasil kegiatan sebanyak 25 %.
 Diskusi masing-masing kegiatan sebanyak 40 %.
 Pembulatan hasil sebanyak 10 %.
Hasil dari keterampilan ini lebih ditujukan untuk mendukung kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota dilapangan untuk mengungkap suatu kasus ataupun kecepatan guna menentukan dan menetapkan para pelakunya serta mengembangkan rangkaian kasus lainnya yang saling berhubungan.
g) Pelaksanaan latihan dilaksanakan secara rutin dan bertahap, dengan pengaturan latihan sebagai berikut :
(1) Latihan kemampuan dasar perorangan yang dapat diberikan antara lain :Drill lapangan, peragaan, study kasus, tutorial / IPS. Latihan tersebut dilaksanakan 2 (dua) kali dalam seminggu setiap hari Selasa dan Kamis setelah pelaksanaan apel pagi dengan pembagian jadwal yang telah ditetapkan.
(2) Latihan kemampuan dari gabungan personil satuan fungsi teknis operasional yang dapat diberikan antara lain : Ceramah, drill, peragaan, simulasi. Latihan dilaksanakan setiap minggu, pada hari Rabu dengan pembagian pada fungsi operasional yang memberikan latihan sesuai jadwal yang ditetapkan perminggunya.
(3) Latihan kemampuan antar satuan fungsi teknis dapat diberikan antara lain : Ceramah, drill, peragaan, simulasi, study kasus. Latihan gabungan antar satuan fungsi teknis secara terpadu dilaksanakan pada semester I (pertama) tiap tahunnya, dengan pelatihan penanganan kasus yang sedang berkembang sesuai dengan ancaman gangguan Kamtibmas yang dapat dan akan terjadi.
f. Pengendalian.
Pengendalian terhadap terselenggaranya kegiatan pelatihan sudah mulai dilakukan sejak tahap persiapan dan perencanaan akan dilaksanakan pelatihan di Polres Batang Hari, pelaksanaan pengendalian dilakukan antara lain melalui :
1) Pengendalian terhadap administratif latihan, apakah sudah merupakan penjabaran program kerja Polres Batang Hari yang dituangkan dalam program latihan dan pemeriksaan terhadap piranti lunak dan piranti keras yang diperlukan dalam persiapan pelaksanaan latihan.
2) Pengendalian operatif yaitu pengawasan langsung dan memberikan tindakan korektif dilapangan untuk diberi arahan tentang pelaksanaan latihan yang sedang dilakukan supaya latihan mencapai target yang telah ditentukan serta untuk memberikan rangsangan motivasi supaya anggota bersemangat dalam melaksanakan latihan.
3) Setiap diadakannya latihan disediakan absensi untuk mengetahui kehadiran para peserta latihan.
4) Pengendalian dalam pelaksanaan latihan sebagai ketua pengendali adalah Wakapolres yang dibantu oleh beberapa tenaga Perwira dan anggota Provoost.
g. Pasca Latihan.
Pada kegiatan ini merupakan tahap konsolidasi pelaksanaan latihan yang meliputi antara lain :
a. Melaksanakan analisa dan evaluasi dari seluruh rangkaian pelaksanaan latihan untuk mengetahui kekurangan dan kelemahan latihan, sekaligus melakukan upaya penyempurnaan untuk dijadikan acuan pada latihan selanjutnya.
b. Mengembalikan alins dan alongins yang telah digunakan dalam pelaksanaan latihan.
c. Membuat laporan pelaksanaan dan hasil latihan.

BAB IV
SARAN / REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Dari uraian dan penjelasan tulisan singkat tersebut diatas dapat di ambil beberapa kesimpulan antara lain adalah sebagai berikut :
a. Bahwa pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari sudah berjalan dengan baik, walaupun dalam pelaksanaannya perlu dibenahi lagi khususnya dalam penunjukan pelatih/instruktur harus minimal memiliki dikjur atau keahlian khusus.
b. Bahwa dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia personil Polri di Polres Batang Hari, perlu sering diadakan pelatihan yang teratur sesuai jadwal yang telah telah ditentukan.

2. S a r a n / Rekomendasi
Dari kesimpulan diatas adapun saran/rekomendasi yang dapat di berikan bagi organisasi Polri khususnya Polda Jambi adalah sebagai berikut :
a. Dalam pelaksanaan pelatihan di Polres Batang Hari disarankan untuk bekerja sama dengan Polda dan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari, baik dalam segi Instruktur/pelatih maupun dalam mempasilitasi semua kegiatan yang bersifat menunjang keberhasilan tugas-tugas operasional Polri di Polres Batang Hari.
b. Dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Polri, dalam rangka memelihara dan memantapkan kemampuan dan profesionalisme personil Polri di kesatuan wilayah maka perlu dianggarkan / dialokasikan dana khusus ( DIPA ) untuk kegiatan pelatihan rutin pada tingkat satuan wilayah.

Demikian makalah singkat ini semoga bermanfaat untuk organisasi Polri khususnya Polres Batang Hari Polda Jambi.

DAFTAR PUSTAKA

1. KUNARTO, Drs, MBA, Perilaku Organisasi Polri, Cipta Manunggal, Jakarta, 2001.
2. MABES POLRI, Buku Saku Pengetahuan Dasar bagi Anggota Polri Dilapangan (yang disempurnakan), Jakarta, 1985.
3. --------------------, Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002.
4. --------------------, Kebijakan dan Strategi Kapolri Bidang Pendidikan dan Pelatihan, TA. 2002 – 2004, Jakarta 2002.
5. MITRA BINTIBMAS, Menuju Polisi Masa Depan, Bina Dharma Pemuda, Jakarta, 2002.
6. MUSTOPADIDJAJA. AR, Prof. DR., Sistem Pendidikan Polri dalam rangka Mewujudkan Polri yang Profesional, Sanyata Sumanasa Wira, Sespim Polri, Lembang-Bandung, 2000.
7. SAM, BAMBANG SULARDI, Drs., Sistem pendidikan dan Pembinaan Latihan Polri, Sespim Polri, 2003.
8. UU R.I. No. 2 TAHUN 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jakarta, 2002.

MAKALAH KABAGMIN POLRES BATANGHARI KOMPOL HERU WIDAYAT, DJ S.H.

MEWUJUDKAN POLSEK MUARA TEMBESI
POLRES BATANG HARI
SEBAGAI POLSEK UNGGULAN
( SENTRA PELAYANAN TERPADU )


I. Pendahuluan

Dalam upaya mewujudkan peningkatan pelayanan Polri kepada masyarakat yang lebih baik dalam hal kecepatan dan kualitas pelayanan maksimal dan meningkatkan mutu pelayanannya serta mengantisipasi banyaknya keluhan masyarakat akan pelayanan Polri yang dinilai masih diskriminasi, prosedur yang berbeli-belit, lamban, arogansi petugas, suasana yang tidak nyaman dan lain sebagainya, maka Polres Batang Hari segera menyikapi hal tersebut dengan membuat terobosan-terobosan sesuai arahan Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Budi Gunawan,SH.MSi. sebagaimana yang tertuang dalam Prioritas Kebijakan Kapolda Jambi tahun 2008-2009 yaitu “ Lima Laluan Serah Tujuan “ kemudian dilanjutkan dalam Telegram Kapolda Jambi No Pol : T/196/V/2008 tanggal 06- Mei -2008 tentang perintah kepada kepala satuan wilayah jajaran Polda Jambi untuk membentuk dan menunjuk Polsek Unggulan untuk mengatasi hal tersebut diatas, maka Polres Batang Hari menunjuk Polsek Muara Tembesi untuk menjadi polsek ungggulan.
Alasan kenapa Polsek Muara Tembesi yang di tunjuk menjadi Polsek Unggulan adalah sebagai berikut :
a. Letak Polsek Muara Tembesi yang sangat strategis, berada di tengah-tengah Kabupaten Batang Hari yang dilintasi oleh beberapa kecamatan yaitu Kecamatan Muara Bulian, Kecamatan Batin 24, Kecamatan Sebo Ilir, Kecamatan Mersam dan Kecamatan Sebo Ulu.
b. Posisi Kantor Polsek Muara Tembesi berada di persimpangan jalan, yang sangat penting bagi para masyarakat sekitar maupun bagi para pengguna jalan yang akan pergi menuju Kabupaten Bungo, Kabupaten Tebo, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan dan Kota Padang / Propinsi Sumatera Barat.

2. Kriteria / Tolok Ukur Polsek Unggulan

Adapun kriteria / tolok ukur polsek yang ditunjuk sebagai Polsek Unggulan adalah sebagai berikut :
a. Lokasi polsek yang mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar, baik yang berada di kota ataupun yang berada di pedesaan, dapat ditempuh sarana transportasi R2 dan R4.
b. Sarana dan prasarana kantor yang modern, untuk melayani masyarakat haruslah sesuai dengan mutu dan kecepatan hasil kerja, seperti ruang kantor yang nyaman / menggunakan AC, situasi dan keadaan kantor yang bersih, WC yang bersih, sistim pengetikan komputerisasi, pemasangan jaringan informasi, memiliki alat komunikasi baik telepon, HT dan Rig.
c. Pelayanan satu atap, maksudnya polsek harus bisa melayani kebutuhan masyarakat mulai dari penerimaan Laporan Pengaduan ( LP ), pembuatan SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kriminal ) dan pembuatan SIK ( Surat Izin Keramaian ) yang di keluarkan oleh Satuan Intelkam, di upayakan ada perpanjangan tangan dalam pengurusan atau pembuatan STNK ( Surat Tanda Nomor Kendaraan ) atau pembuatan SIM ( Surat Izin Mengemudi ).
d. Tempat parkir kendaraan R2 dan R4 yang tertib, rapih dan aman.
e. Pelayanan Prima dari personil polsek yang bertugas, dengan prinsip senyum, sapa, salam dengan kwalitas sumber daya manusia / kemampuan yang baik, sehingga masyarakat merasa puas.

3. Upaya-Upaya Yang di Lakukan

Adapun upaya-upaya yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan Polsek Muara Tembesi Polres Batang Hari sebagai Polsek Unggulan adalah sebagai berikut :

a. Perbaikan / Pembenahan Kantor Polsek Muara Tembesi
 Memperbaiki penampilan fisik / luar kantor, dengan membangun tempat parkir yang rapih dan bersih.
 Membangun gedung ruang pelayanan sentra kepolisian lebih humanis, modern, bersahabat dan sederhana ( diupayakan ruangan ber AC ).
 Membenahi WC kantor, karena merupakan bagian dari pelayanan.
b. Melengkapi Sarana dan Prasarana dalam kantor
 Pengadaan penambahan alat-alat mebeleir / kursi meja kantor.
 Mengadakan penambahan komputer dan alat tulis kantor.
 Mengadapan alat komunikasi telpon.
c. Menunjuk personil yang memiliki kemampuan baik fisik dan kualitas yang
cakap, sehingga masyarakat merasa puas.
d. Melaksanakan pelatihan-pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan prima.

4. Kesimpulan

Dalam rangka mewujudkan percepatan pelayanan Polri kepada masyarakat, Polres Batang Hari tetap terus berupaya melakukan beberapa langkah terobosan untuk lebih dicintai oleh masyarakat Kabupaten Batang Hari dengan menunjuk Polsek Muara Tembesi sebagai polsek unggulan.
Demikian gambaran rencana pelaksanaan dalam rangka mewujudkan Polsek Muara Tembesi menjadi polsek unggulan sebagai pusat pelayanan masyarakat secara terpadu.
Muara Bulian, September 2008
Kabagmin Polres Batang Hari

Heru Widayat.DJ,SH.
Kompol NRP 73090621

Jumat, 12 September 2008

NISBAH BAGI ORANG YANG MENINGGALKAN SHOLAT

“ Apakah yang menyebabkan kamu masuk neraka sagar ini ? ”
Mereka Menjawab : “ Kami Tidak termasuk golongan orang-orang yang mengerjakan Shalat “ *( S. Al-Mudathir 42,43 )

Allah kurangkan keberkatan Umurnya,
Rezekinya dipersempitkan oleh Allah.
Tidak ada tempat baginya disisi Agama Islam
Do’anya tertolak.
Hilang cahaya soleh dari wajahnya.
Amal kebaikan yang dilakukan langsung tidak diberi pahala.

Ia akan menghadapi sakratul maut dalam keadaan hina.
Matinya dalam keadaan menderita kelaparan.
Matinya dalam keadaan yang sangat haus walaupun diberi minum
Sebanyak tujuh lautan.


Allah akan menyempitkan kuburanya dengan sesempit-sempitnya
Kuburnya akan digelapkan
Allah akan menyiksanya dengan pedih sampai hari kiamat.


Ia akan dibelenggu dan diseret ke padang Mahsyar oleh malaikat
Allah tidak akan memandangnya dengan pandangan belas kasihan
Allah tidak akan mengampuni dosanya dan akan disiksa dengan keras di dalam Neraka.

SUBUH

Ia akan disiksa
Selama 60 tahun
Di dalam neraka
DZUHUR

Dosanya seperti
Membunuh 1000
Jiwa orang islam
ASHAR

dosanya sepertI
ia meruntuhkan
ka’bah
MAGHRIB

Dosanya seperti ia berzinah dengan ibunya / bapaknya

ISYA

Allah tidak akan redha ia hidup di bumi Allah ini




RENJA POLRES BATANGHARI TAHUN 2009

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DAERAH JAMBI
RESOR BATANG HARI

RENCANA KERJA
POLRES BATANG HARI TAHUN 2009

BAB I
PENDAHULUAN

1. Kondisi Umum

a. Perkembangan Aspek Kehidupan Nasional

1) Aspek Politik
Tahun 2009 yang merupakan tahun ke Lima Pemerintahan SBY-JK dalam Memimpin Kabinet Indonesia Bersatu telah Membuat kebijakan kebijakan yang sebagian masyarakat kurang puas. Tahun 2009 juga merupakan tahun akan diadakanya Pemilu dan berakhirnya kekuasaan kabinet SBY-JK yang merupakan pesta demokrasi rakyat indonesia secara Jujur dan Adil . Adanya Persaingan Elit Politik ditingkat Nasional akan mempengaruhi perkembangan Kamtibmas secara umum.Adanya banyak tahapan tahapan Pemilu yang harus dilalui dari mulai Pendaftaran Capres,Calon Legislatif sampai dengan pelantikan sangat berpengaruh terhadap perkembangan Kamtibmas dan suhu Politik. Dengan adanya isu ketidak percayaan masyarakat terhadap kabinet SBY-JK, sehingga menimbulkan adanya arus khusus sebagai imbangan dari para purnawirawan petinggi TNI yang selalu mengkritisi dan berupaya menggoyahkan pemerintahan sekarang. Bila ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan sangat besar pengaruhnya terhadap kestabilan keamanan dan keteriban secara nasional.

Demikian juga halnya di Kabupaten Batang Hari yang secara politis sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat, karena adanya kebijakan-kebijakan pemerintahan daerah yang apabila tidak diantisipasi secara dini, akan berakibat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dilain pihak pemerintah berusaha memberikan bantuan terhadap masyarakat yang kurang mampu tetapi berhubung penanganannya yang kurang professional dan proporsional maka hal ini akan membuat lahan baru terjadinya penyelewengan (korupsi), seperti yang terjadi diberbagai daerah.

Demikian pula dengan penilaian masyarakat terhadap program Pemerintah yang sedang giatnya memberantas KKN terutama penuntasan kasus-kasus korupsi baik di Perbankan maupun di Pemerintahan / Departemen / bidang pelayanan umum bahkan ditubuh Polri sendiri, yang apabila tidak berhasil memberantasnya akan menjadi komuditas Politik bagi kelompok / lawan Politik dengan mengangkat issu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang berkuasa bahkan telah mulai terjadi gejolak-gejolak kecil yang menebarkan pernyataan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan SBY. Demikian juga halnya yang terjadi di Kabupaten Batang Hari, sebahagian elemen masyarakat yang didalangi oleh berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat menuntut janji-janji Bupati Batang Hari yeng merupakan kontrak politik terhadap masyarakat; berupa penanganan masalah lahan (pengembalian lahan-lahan yang dikuasai perusahaan perkebunan untuk dikembalikan kepada masyarakat), peningkatan infrastruktur, peningkatan taraf hidup dan penanganan lahan Suku Anak Dalam, sangat memungkinkan adanya peluang pengaruh terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.


2) Aspek Ekonomi
Jumlah pengangguran yang terus meningkat dan semakin terbatasnya lapangan kerja yang disediakan oleh Pemerintah dan Swasta serta sebagian besar akibat penanganan Illegal Logging, Illegal Fishing dan Illegal Maining, sehingga masyarakat sangat sulit memperoleh pekerjaan, termasuk pengaruh bencana alam seperti banjir, maupun kekeringan yang mengakibatkan perekonomian terganggu ikut memberi infact terhadap meningkatnya kuantitas dan kualitas kejahatan yang terjadi dalam masyarakat Kabupaten Batang Hari.
Harga Minyak mentah dunia yang melambung tinn\ggi hingga mencapai harga 132 $ per barel mengakibatkan fluktuasi ekonomi Indonesia yang tidak stabil ditambah Stock Bahan bakar minyak sering mengalami keterlambatan di wilayah hukum Batanghari sehingga masyarakat cukup antri dan akan menyebabkan barang barang kebutuhan Pokok naik.

3) Aspek Sosial
Kehidupan sosial masyarakat Kabupaten Batang Hari yang beragam corak memberikan peluang yang sangat besar untuk terjadinya konflik antar warga karena pengaruh tatanan sosial yang berbeda. Sehingga perlu adanya penanganan khusus dan antisipasi sejak dini agar tidak terjadi pertikaian antar warga seperti yang terjadi di daerah-daerah lain. Oleh karena itu Polri sebagai unsur keamanan dan ketertiban, sangat diperlukan kesiapan fisik, material, sarana dan prasarana yang mendukung penanganan tersebut.

Kesiapan tersebut di atas tidak dapat terlaksana tanpa adanya dukungan anggaran yang mencukupi. Sehingga operasionalisasi Polres Batang Hari dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan rasa aman dan tenteram bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Batang Hari.
4) Aspek Budaya
Kemudian dengan adanya Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri yang menitik beratkan pada terwujudnya kerjasama Polisi dengan masyarakat, untuk menanggulangi kejahatan dan ketidaktertiban sosial dalam rangka menciptakan ketentraman umum dalam kehidupan masyarakat serta mencari jalan keluar/penyelesaian masalah (Problem Solving) yang terjadi di masyarakat, menuntut adanya peningkatan kinerja, profesionalisme dan disiplin setiap anggota untuk mampu dan mahir berperan dalam pelaksanaan tugasnya dengan mengedepankan sosok Polri yang melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menghilangkan sifat-sifat arogan.

Berdasarkan Kirka Intelijen tahun 2009, bahwa ada peningkatan kuantitas maupun kualitas kejahatan diwilayah hukum Polres Batang Hari yang dipicu ketidakpuasan sebahagian komponen masyarakat tentang hasil kebijakan Pemda Batang Hari, demikian juga halnya perkiraan penanganan masalah-masalah kesehatan (penyebaran Flu Burung) yang dapat menurunkan omset penjualan ternak unggas.

Untuk menyikapi situasi dan kondisi tersebut, disusun/dibuat Rancangan Rencana Kerja Polres Batang Hari Tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Polda Jambi Tahun 2008 yang telah dibuat.

5) Aspek Agama
Kondisi keagamaan yang mayoritas muslim di Kabupaten Batang Hari menyebabkan adanya kemungkinan kerawanan yang ditimbulkan fanatisme yang berlebihan dibanding agama yang lainnya. Kemudian masuknya beberapa aliran keagamaan yang dapat menimbulkan gejolak dalam masyarakat, hal ini juga menjadi program Pemda Batang Hari hingga 2011.

Berdasarkan Kirka Intelijen tahun 2009, dimungkinkannya muncul lagi aliran kepercayaan yang menyimpang (AHMADIYAH) di Kabupaten Batanghari yang pada tahun – tahun belakang (2006 – 2007) sudah tidak ada lagi serta adanya organisasi keagamaan yang tidak bisa berinteraksi dengan baik dengan masyarakat sekitar dimungkinkan akan menjadi ancaman perpecahan antar umat agama/umat beragama.

Untuk menyikapi informasi tersebut diatas, agar tidak menjadi kerusuhan/bentrok antar umat beragama/antar agama, disusun/dibuat Rencana Kegiatan dan Program Kegiatan Unit II Sat Intelkam Polres Batanghari Tahun 2009 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dengan tetap mengacu pada Rencana Kerja Polres Batanghari Tahun 2009 yang telah dibuat.

6) Aspek Pertahanan dan Keamanan
Dihadapkan dengan tantangan tugas yang semakin kompleks serta pelaksanaan tugas pokok Polri selaku aparat pemelihara Kamtibmas dan sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat serta Penegak Hukum khususnya di wilayah Polres Batang Hari, maka sasaran prioritas dibidang pembangunan kekuatan dan dibidang pembinaan kekuatan serta dibidang Operasional Kepolisian diarahkan untuk meningkatkan mutu pelayanan Polri kepada masyarakat sebagai wujud Polri Mitra Masyarakat dan Polri dapat dipercaya masyarakat. Apalagi Pimpinan Polri telah membuat suatu kebijakan strategis yang berwujud Perpolisian Masyarakat (Polmas) guna mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih mengaktifkan peran serta masyarakat.

b. Analisa SWOT

1) Kekuatan (Strengths)
a) Personel Polres Batang Hari berjumlah 450 orang ditambah 6 PNS dengan jumlah penduduk 214.065 jiwa, sehingga memiliki rasio 1 : 482 jiwa.

b) Polres Batang Hari memiliki 8 (delapan) Polsek yang terdapat di 8 (delapan) Kecamatan yang dapat dijangkau (terjauh) + 2 jam dari ibu kota kabupaten yang didukung sarana dan prasarana yang terbatas, namun masih relative mampu mendukung kegiatan operasionalisasi Polres.

c) Dari aspek kekuatan, Polres Batang Hari dibantu oleh instansi lintas sektoral dalam setiap penanganan pelaksanaan tugasnya, sehingga mampu menangani masalah-masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

d) Sumber Daya Manusia Polres Batang Hari yang cukup baik dapat diandalkan dalam setiap pelayanan terhadap masyarakat dan penanganan kamtibmas lainnya.

e) Perlengkapan alsus yang dimiliki oleh Polres Batang Hari dapat diberdayakan secara maksimal untuk mendukung kelancaran tugas-tugas operasional kesatuan.

2) Kelemahan (Weaknesses)
a) Bila dilihat perbandingan rasio antara pertumbuhan masyarakat dengan jumlah personel Polres Batang Hari, maka sebenarnya jumlah tersebut tidak mencukupi untuk pelaksanaan pelayanan terhadap masyarakat, demikian juga luasnya wilayah yang sulit terjangkau apabila kondisi alam tidak mendukung (musim penghujan).

b) Image negatif masyarakat Kabupaten Batang Hari terhadap Polri menyebabkan kurangnya dukungan masyarakat akan pelaksanaan tugas Polres Batang Hari, hal ini juga disebabkan budaya militerisme yang masih melekat pada diri sibahagian besar anggota Polres maupun Polsek.

c) Minimnya pengetahuan anggota Polres Batang Hari terutama dibidang pengungkapan kejahatan yang bersifat Transnasional, perpajakan, perbankan maupun kejahatan dunia maya (Cyber Crime).

d) Keterbatasan anggaran operasional Polres Batang Hari yang notabenenya adalah Polres Type B-1 maupun keterbatasan sarana dan prasarana serta asrama bagi anggota Polres, sehingga sebahagian anggota Polres masih berdomisili diluar, bahkan ada yang berulang balik dari Kota Jambi.

e) Kurangnya kesejahteraan anggota Polri bila dibandingkan dengan instansi penegak hukum lainnya (CJS) yang berakibat anggota tersebut lebih banyak berkecimpung dalam usaha lain pada jam-jam dinas untuk mencukupi kebutuhan keluarga yang semakin meningkat.

3) Peluang (Opportunities)
a) Sumber Daya Manusia Polri yang masih muda dan produktif dapat dikembangkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan kemajuan organisasi Polres Batang Hari.

b) Sumber Daya Alam Kabupaten Batang Hari dan masyarakat memiliki potensi yang cukup baik untuk mendukung tugas-tugas Kepolisian.

c) Adanya kebijakan Pimpinan Polri dibidang pemberdayaan Polmas yang mampu dan efektif memecahkan masalah ditengah-tengah masyarakat melalui pendekatan musyawarah untuk mufakat demi kepentingan ketenteraman masyarakat itu sendiri.

d) Dengan penerapan paradigma baru Polri yang dinamis, terbuka dan demokratis, dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja Polres Batang Hari, baik dalam penegakan hukum maupun dalam pelayanan terhadap masyarakat.

4) Ancaman (Threats)
a) Tingginya pengangguran akibat banyaknya perusahaan yang bergerak dibidang Muolding (kayu) yang ditutup terkait dengan penanganan Illegal Logging, Illegal Maining dan Illegal Fishing mengakibatkan ancaman tingginya angka kejahatan di Kabupaten Batang Hari.

b) Belum terselesaikannya konflik antara masyarakat dengan beberapa perusahaan perkebunan sawit seperti PT. TLS, Gatra, PT. IKU, WKS, PT. Asiatic dan PT. Asia Log mengakibatkan Bom Waktu bagi Pemerintah Daerah Batang Hari yang dapat mengancam stabilitas keamanan masyarakat maupun wilayah setempat.

c) Kebijakan-kebijakan Bupati Batang Hari yang dinilai tidak sesuai dengan kontrak politik sewaktu proses Pilkada yang lalu, sehingga kemungkinan masyarakat tidak dapat menerimanya dan akan menyampaikan aspirasi didepan umum; yang tidak menutup kemungkinan akan bersifat anarkhis.

d) Adanya bencana alam di wilayah Batang Hari berupa banjir tahunan yang dapat merusak infrastruktur, berakibat kondisi masyarakat menjadi labil.

e) Pemetaan lahan yang belum jelas antara perkebunan miliki perusahaan dengan tanah milik Suku Anak Dalam yang dapat memicu konflik berkepanjangan.























2. Identifikasi Masalah

a. Tuntutan masyarakat Kabupaten Batang hari akan pelayanan yang diberikan oleh Polres Batang Hari merupakan titik awal instrospeksi diri demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

b. Terbatasnya anggota di Polsek-Polsek yang mengakibatkan kurang optimalnya pelayanan Polri terhadap masyarakat.

c. Keterbatasan anggaran serta sarana dan prasarana Kepolisian dalam mendukung operasionalisasi Polres Batang Hari.

d. Keterbatasan sarana komunikasi dan transportasi dalam rangka Quick Respons terhadap laporan tindak kriminalitas dan kemacetan arus lalu lintas.

BAB II
TUJUAN DAN SASARAN

3. Visi dan Misi
a. Visi
1). Visi Polri
”Polri bertekad untuk menjadi Polisi Sipil, Profesional, Bermoral dan Modern sebagai pelayan masyarakat yang terpercaya,Polisi yang demokratis sereta menjadi pemimpin dalam penegakan hukum melalui metoda yang kooperatif serta sesuai dengan standar HAM yang diterima masyarakat universal.”
2). Visi Polda Jambi
Untuk mewujudkan penyelenggaraan kinerja Polda Jambi yang dapat dipertanggungjawabkan maka polda jambi merumuskan visi didasarkan kepada tantangan tugas yang dihadapi ,potensi sumber daya manusia yang ada peluang dan kendala yang ada serta hasil yang diinginkan pada masa yang akan datang juga harapan masyarakat terhadap Polri khususnya Polda Jambi maka visi Polda Jambi dirumuskan sebagai berikut :
”Menjadikan Polisi Sipil yang Profesional, bermoral, Modern, dan dipercaya dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Propinsi Jambi yang diwujudkan dengan melakukan pembenahan ke dalam menindak tegas anggota Polri yang berbuat sewenang wenang pada rakyat serta tidak menyakiti hati rakyat.”

Visi tersebut mengandung makna strategik yang menggambarkan niat dan tekad Polda Jambi untuk merebut simpatik masyarakat , dalam arti menjadi Polisi yang dipercaya masyarakat dekat dengan masyarakat serta dapat mewadahi aspirasi dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas Polri di daerah Polda Jambi , sehingga diharapkan pelaksanaan tugas tugas kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta perlindungan ,pengayoman dan pelayanan masyarakat dapat dilaksanakan secara profesional dan proporsional.
Dalam rangka merebut simpatik masyarakat seluruh anggota Polri Jajaran Polda Jambi harus dapat merubah perilaku dari yang kurang baik menjadi perilaku yang baik bahkan diharapakan dapat menjadi contoh tauladan bagi masyarakat yang pada intinya merupakan perubahan kultur Polri menjadi kultur yang baik sesuai dengan harapan masyarakat melalui kegiatan :

1. Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban masyarakat Polda Jambi harus mampu untuk mengatur dan mengintegrasikan unsur – unsur keamanan yang ada di instansi Pemerintah maupun di dalam masyarakat serta senantiasa mengedepankan tindakan preemtif dan preventif yang dilakukan secara persuasif .
2. Penyelenggaraan perlindungan , pengayoman dan pelayanan masyarakat yang dilakukan oleh Polri harus memberikan dampak yang dapat dirasakan oleh masyarakat yaitu aman baik secara fisik maupun psychis sehingga tidak ada rasa kekhawatiran dalam melaksanakan kegiatanya sehari hari.
3. Tindakan represif hanya dilakukan secara selektif prioritas terhadap hal hal yang dapat meresahkan masyarakat serta akan mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban dalam penegakan hukum yang dilakukan harus bersih adil dan mempunyai kepastian hukum serta menjunjung tinggi hak azazi manusia.

3). Visi Polres Batanghari

”Bertekad menciptakan rasa aman menciptakan ketertiban terhadap kehidupan masyarakat Batanghari yang diwujudkan dalam bentuk tugas sebagai Pelindung,Pelayan dan Penegak hukum berdasarkan perundang - undangan yang berlaku dengan menjunjung tinggi Hak Azazi Manusia tanpa membedakan Golongan,Suku, Agama dan Ras sehingga Polri dapat dipercaya masyarakat”.
b. Misi
1). Misi Polri
Polri sebagai organisasi pelayan masyarakat , penegak hukum , pemelihara keamanan serta ketertiban umum , pencegahan dan deteksi kriminalitas. Dalam melakukan harus dengan cara - cara yang adil, mengikuti undang – undang dan ketentuan hukum yang berlaku serta hak azazi manusia.

2). Misi Polda Jambi
Misi Polda Jambi adalah menjadi mitra masyarakat dalam hal :
a). Meningkatkan efektifitas tugas Polisi dalam penegakan dan perlindungan hukum dengan senantiasa selalu menjunjung tinggi supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia.
b). Sebagai Pelayan Masyarakat untuk menjamin, ketertiban dan memberikan rasa aman dalam rangka memperbaiki kualitas hidup masyarakat propinsi Jambi.
c). Sebagai Pengayom masyarakat untuk dapat merebut simpati masyarakat dengan menampilkan perilaku Polri yang baik dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang membutuhkan sehingga dapat dijadikan tauladan.
d). Mengembangkan Perpolisian Masyarakat yang berbasis pada masyarakat patuh hukum dalam rangka pengendalian jumlah Kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas.
e). Mengelola secara Profesional, Transparan, Akuntabel dan Modern seluruh Sumber Daya Polri guna mendukung Operasional tugas Polri.

3). Misi Polres Batanghari

a). Memberikan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Batanghari melalui kehadiran Polisi dalam semua aspek kehidupan.
b). Dalam pelaksanaan tugas selalu mendahulukan kepentingan masyarakat sebagi pelayan,pelindung dan penegak hukum.
c). Menjunjung tinggi Hak azazi serta tidak memihak pada suatu golongan sebagai wujud simpati dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
d). Terciptanya peran serta masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas dan Kamtibcar Lantas.

4. Tujuan Jangka Menengah
a. Polri
1) Menurunnya angka pelanggaran hukum dan indeks kriminalitas, serta meningkatnya penuntasan kasus kriminalitas untuk untuk menciptakan rasa aman masyarakat mencakup 4 (empat) golongan jenis kejahatan : konvensional, transnasional, terhadap kekayaan negara dan berimplikasi kontijensi.

2) Terungkapnya jaringan kejahatan internasional terutama narkotika, Perdagangan manusia dan pencucian uang.

3) Menurunnya jumlah pecandu narkoba dan mengungkap kasus serta dapat diberantasnya jaringan utama supply narkoba dan prekusor.

4) Menurunnya gangguan keamanan dan pelanggaran hukum di laut terutama pada alur perdagangan dan distribusi serta alur pelayaran internasional.

5) Terungkapnya jaringan utama pencurian sumber daya kehutanan, serta membaiknya praktek penegakan hukum dalam mengelola sumber daya kehutanan dalam memberantas Illegal logging, Over Cutting dan Illegal Trading.

6) Meningkatnya kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap hukum.

7) Meningkatnya kinerja Polri tercemin dengan menurunnya angka kriminalitas, pelanggaran hukum dan meningkatnya penyelesaian kasus-kasus.



b. Polda Jambi
Tujuan yang akan dicapai Polda Jambi beserta jajarannya kedepan, dengan mengacu kepada pernyataan visi dan norma-norma serta didasarkan pada analisis strategik, adalah sebagai berikut :
1) Terciptanya ketertiban dan kesadaran serta kepatuhan masyarakat Jambi kepada hukum dan norma-norma yang berlaku dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari.

2) tumbuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri yang melahirkan partisipasi masyarakat untuk membantu tugas-tugas Kepolisian.

3) Terciptanya rasa aman masyarakat dari gangguan fisik maupun psikhis yang ditandai dengan :
a. Turunnya jumlah tindak pidana, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sampai pada batas yang dapat ditolelir.
b. turunnya kuantitas kejahatan konvensional, kejahatan Transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.
c. turunnya kuantitas maupun kualitas penyakit masyarakat (Judi, minuman keras, Narkoba, Pelacuran, gembel, pengemis dijalanan umum).
d. Kemudahan masyarakat dalam mengakses setiap satuan Polda, terutama dalam rangka memperoleh bantuan Polisi.

5) Supremasi hukum dan dihormatinya Hak Asasi Manusia guna mencapai kepastian hukum, rasa keadilan dan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat di Jambi.

6) Terselenggaranya kegiatan masyarakat dan pembangunan Daerah yang tertib dan lancar.

c. Polres Batang Hari
1) Terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polres Batang Hari.

2) Hilangnya rasa takut dan rasa was-was masyarakat dalam melakukan aktifitas sehari-hari baik dilingkungan kerja maupun dijalan raya; baik siang maupun malam hari, karena kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat.

3) Terungkapnya pelaku kasus Illegal Logging, illegal maining dan jaringannya di Kabupaten Batang Hari, yang tercermin tidak adanya lagi penebangan liar dikawasan hutang tanpa ijin dan PETI.

4) Tingginya partisipasi masyarakat dalam membantu tugas-tugas Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.

5) Keadilan dalam penegakan hukum dengan mengutamakan penghormatan terhadap Hak Azasi Manusia dan budaya masyarakat Batang Hari.

6) Terlaksananya semua kegiatan roda pemerintahan dan kegiatan masyarakat Kabupaten Batang Hari.

7) Efektifitas BKPM dijajaran Polres Batang Hari.








4. Sasaran Tahun 2009
a. Sasaran Nasional
1) Terlaksananya operasionalisasi Perpolisian Masyarakat dengan tindakan nyata berupa keaktifan masing-masing BFKPM.
2) Tertanganinya kejahatan transnasional, terorisme maupun kejahatan lainnya.
3) Tertanggulanginya penyalahgunaan narkoba melalui intensifikasi razia tempat-tempat hiburan dan peredaran serta sumbernya.
4) Tertanganinya perkara-perkara korupasi sehingga dapat mengundang daya tarik investor, disamping segala bentuk kriminalitas lainnya yang sangat merugikan ekonomi negara dan warga masyarakat.
5) Intensifikasi upaya pencegahan dan pengungkapan kasus kejahatan konvensional termasuk bentuk-bentuk baru kejahatan kerah putih secara simultan dengan meningkatkan kapasitas institusi keamanan termasuk intelijen dan kontra intelijen.
6) Memberikan teladan praktek penegakan hukum non diskriminatif yang dapat menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat untuk mematuhi hukum dan membangun Community Policing (Perpolisian Masyarakat) untuk mendekatkan Polisi dengan masyarakat, terbina kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
7) Meningkatkan profesioanlisme Polri melalui pembinaan kinerja Polri dengan meningkatkan kompetensi pelayanan inti, manajemen operasional, pengembangan sumber daya organisasi dan manajemen perilaku serta pemanfaatan struktur organisasi kepolisian dan meningkatkan rasio Polisi menjadi 1 : 500 pada akhir tahun 2009.
8) Meningkatkan kinerja pengawasan dan mekanisme kontrol lembaga penegakan hukum terutama Kepolisian.



b. Sasaran Polres Batang Hari

1) Peningkatan kesejahteraan seluruh personil Polres Batang Hari dari Perwira, Bintara dan PNS Polri.
2) Meningkatnya kesadaran masyarakat dalam wilayah hukum Polres Batang Hari akan pentingnya keamanan dan ketertiban.
3) Terjalinnya hubungan baik serta dukungan dari Pemerintah Daerah dan Instansi Kabupaten Batang Hari terhadap Polri.
4) terjaminnya keamanan bagi objek vital, objek khusus dan objek-objek wisata yang berada di Kabupaten Batang Hari.
5) Terselenggaranya Pam Swakarsa dan alat – alat khusus Kepolisian lainnya di Kabupaten Batang Hari.
6) Terpenuhinya bangunan Mako dan Rumdin/Asrama Polsek Bajubang, Rumdin/asrama Polsek Maro Sebo Ulu dan Polsek Batin XXIV, Bangunan BKPM (Polmas) masing-masing Polsek.
7) Tercukupinya sarana dan fasilitas Polres Batang Hari dan jajaran.
8) Tertanggulanginya penyalahgunaan narkoba melalui peningkatan intensitas razia ditempat-tempat hiburan serta pelaksanaan penyuluhan terhadap seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Batang Hari.
9) Tertanggulanginya perkara illegal logging, lahan perkebunan, disamping segala bentuk kriminalitas lainnya yang sangat merugikan masyarakat dan negara.
10) Terciptanya kamtibcar lantas di wilayah hukum Polres Batang Hari.
11) Operasionalisasi Polmas di jajaran Polres Batang Hari.







BAB III
KEBIJAKAN PRIORITAS TAHUN 2009

5. Kebijakan Nasional
a. Kerangka Regulasi
1) Menata peraturan-peraturan dan kebijakan yang berhubungan dengan keamanan dan ketertiban negara kesatuan RI.

2) Mengembangkan organisasi kepolisian secara nasional yang lebih terarah kepada pelayanan Polri terhadap masyarakat.

3) Penyesuaian pengembangan Polri dengan perkembangan kepemerintahan Indonesia, sehingga tercipta suasana sinergi antara Polri dengan Pemerintah.

b. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah
1) Menciptakan sistem pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat, sehingga masyarakat benar-benar merasakan adanya perubahan terhadap pelayanan Polri.

2) Menjamin adanya sistem keamanan negara bagi peningkatan investor asing ke Indonesia, sehingga dapat meningkatkan investasi pemerintah dibidang ekonomi.

3) Mempersempit jaringan teroris yang mengancam stabilitas negara kesatuan RI dengan mengembangkan optimalisasi sistem intelijen.

4) Memutus jaringan peredaran narkoba dari berbagai negara/ daerah, sehingga perekonomian negara bisa berjalan dengan lancar dan tidak terhambat oleh peredaran illegal.

5) Mengoptimalkan BFKPM diseluruh Indonesia sebagai upaya pelayanan terhadap masalah yang dihadapi oleh masyarakat.
6. Kebijakan Strategi Polri Tahun 2009
a. Kerangka Regulasi
1) Memperpendek mata rantai birokrasi pelayanan Polri kepada masyarakat seluas-luasnya dan sepanjang waktu dengan menata panggilan telepon 110 sesuai sistem 911 yang berlaku di manca negara, terutama di kota-kota besar dalam rangka Quick Response.

2) Menata kelembagaan, eselonisasi dan jabatan fungsional beserta tunjangannya agar memotivasi sumber daya manusia Polri mencapai kinerja sebaik-baiknya.

3) Menyederhanakan jenjang kepangkatan Polri disertai sistem penggajian berdasarkan prestasi kerja.

4) Memperbaharui tipologi Polres sesuai karakteristik dan kemajuan wilayah seiring proses otonomi daerah.

5) Mengembangkan falsafah dan strategi Polmas secara bertahap dan berlanjut pada rencana aksi yang konkrit dalam rangka upaya mewujudkan masyarakat yang patuh hukum.

6) Melanjutkan pencapaian sasaran kebijakan strategis percepatan seperti periode sebelumnya.

b. Kerangka Pelayanan Umum dan Investasi Pemerintah
1) Kebijakan Polri
Berdasarkan strategi membangun kepercayaan masyarakat, yang secara simultan dengan strategi membangun sinergi dengan institusi terkait (stake holder) serta strategi mengembangkan masyarakat patuh hukum, maka tahapan kebijakan di tahun 2009 tentang memperkuat fungsi lini (Operational Heavy) ditempuh dengan arah kebijakan strategis sebagai berikut :
a) Mengoptimalkan dukungan anggaran dengan titik berat pada operasional pelayanan Polri kepada masyarakat dan memangkas birokrasi dukungan bagi personel Polri.

b) Membangun Pos Polisi diperbatasan negara dan Pos Polmas di pulau-pulau kecil terluar dan desa prioritas serta penyiapan SLO/LO Polri dibeberapa negara secara timbal balik (reciprocal) dalam rangka perlindungan warga negara dan eksistensi negara yang berdaulat.

c) Membangun fasilitas Polisi Perairan dengan prioritas pertama pada 5 (lima) titik pangkalan gerak : Riau, Nunukan, Bitung, NTT dan Sorong.

d) Menyelenggarakan operasi kepolisian pada tingkat kewilayahan sesuai perkembangan situasi keamanan dan pada tingkat pusat secara sangat selektif (kontijensi) yang dalam pelaksanaannya tidak hanya bersifat penegakan hukum semata, tetapi juga bersifat preventif dan peemtif.

e) Memperkuat dan meningkatkan kemampuan intelijen keamanan Polri dalam menggunakan sumber-sumber primer dan jaringan informasi untuk pencegahan gangguan keamanan.

f) Penanganan daerah konflik/pasca konflik, penanggulangan kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara termasuk korupsi dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi dengan manajemen yang menjadi akses publik.

g) Pembangunan fungsi informasi dan komunikasi dijajaran Polri yang akan membangun E-Police secara nasional dan terintegrasi (data ware house) dan peningkatan SDM penyidik Polri terkait masalah cyber crime.

h) Mengembangkan kekuatan pengamanan Selat Malaka, perbatasan laut dan pengamanan serentak mengantisipasi ancaman sporadis tanpa membari peluang pada anarkisme.

i) Meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern dan ekstrn dengan menindaklanjuti temuan permasalahan terutama yang menyangkut KKN serta menjamin akses publik, transparansi dan akuntabilitas.

j) Mengembangkan sinergi dan kerja sama dalam dan luar negeri.

2). Kebijakan Polda Jambi

a) Memudahkan akses masyarakat dalam memberikan feed back terhadap kinerja Polri dengan membuka kotak pos 777 di tiap kota / kabupaten yang menerima saran dan pendapat masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.

b) Meningkatkan sistem pelayanan terpadu dan status tipologi kesatuan di jajaran Polda Jambi sehingga dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat serta membentuk satuan kewilayahan baru ( Polres, Polsek ) sejalan dengan perkembangan wilayah Pemda ( kota / kabupaten, Kecamatan )

c) Mengoptimalkan hasil pendidikan Pembentukan Bintara ( Diktuk Ba) Polri khususnya bagi satuan fungsi penyidik dan penyelidikan guna mencukupi kekuatan Reserse Kriminal maupun Reserse Narkoba dalam mengungkapkan dan mengantisipasi serta bertindak tegas terhadap setiap bentuk kejahatan kaus-kasus mulai kejahatan konvensional, kejahatan transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara maupun kejahatan yang berimplikasi kontijensi .

d) Membangun sarana dan Prasarana penyidikan dan penyelidikan terutama pada peningkatan kualitas ruang tahanan di polres dan polsek tempat-tempat penyimpanan barang bukti yang bersatndarkan pada tuntutan Hak Asasi Manusia ( HAM ).

e) Peningkatan kesejahteraan bagi para petugas operasional khususnya yang bergerak dalam penyelidikan dan penyidikan baik yang bertugas di ruang kantor maupun yang bertugas di lapngan , agar dalam pelaksanaan tugasnya senantiasa mampu berperan sebagai anggota Polri yang profesional, bermoral dan modern.

f) Menyelenggarakan Operasi Kepolisian mandiri kewilayahan dan terpusat secara selektif berdasarkan pertimbangan situasi keamanan yang terjadi terutama dalam menghadapi pelaksanaan Pemilu.

g) Melakukan kerjasama dengan Pemprov Jambi, pemkab/Pemkot dan kecamatan di bidang pengamanan kegiatan fisik pembangunan daerah dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Jambi tahun 2009.

h) Meningkatkan pelaksanaan pengawasan intern dan ekstern dengan menindak lanjuti setiap permasalahan serta terjaminya akses publik dan akuntabilitas.

i) Mengikutsertakan / Melibatkan atasan langsung dalam sistem penilaian kinerja personil, sehubungan dengan promosi atau demosi maupun dalam rangka pemberian penghargaan atau hukuman secara obyektif.

j) Melaksanakan kebijakan ” LIMA LALUAN , SEARAH TUJUAN ” dengan memahami dan menerapkan hal-hal sebagai berikut :
1) Laluan 1 :
Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Polisi dengan cara memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan dengan tulus.
a) Operasional
(1) Merangkul kelompok masyarakat menjadi mitra Polisi.
(a) Mendata kelompok masyarakat yang sudah menjadi mitra maupun yang belum bermitra dengan Polri.
b) Inventarisir dan pahami masukan tentang keluhan – keluhan warga masyarakat setempat, sebisa mungkin dengan mendatangi secara langsung.
c) Memilah-milah permasalahan tersebut sesuaikan dengan skala prioritas masing-masing fungsi kepolisian , kemudian diananlisa untuk tindak lanjutinya.
d) Mengajak dialog dari hati kehati dengan menerapkan sikap santun dan berempati bahwa Polisi datang untuk membantu memecahkan masalah.
e) Beri kepercayaan kepada kelompok masyarakat tersebut bahwa dia mampu dan bermanfaat sebagai mitra untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta memelihara kerukunan.
f) Menjalin kontak secara berkala untuk mempererat silaturahmi.
(2) Memberi contoh teladan kepada masyarakat
(a) Perlindungan
(1)) Cepat tanggap setiap laporan / aduan dari masyarakat.
(2)) Memberikan jaminan kerahasiaan terhadap saksi maupun pelapor.
(3)) Menjaga keamanan hak-hak pribadi dan kepentingan umum.
(4)) menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat secara adil dan profesional.
(b) Pengayoman
(1)) Berpakaian yang sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku .
(2)) Sikap tampang yang rapi, luwes dan ramah .
(3)) Perilaku terpuji, tidak arogan seperti ringan tangan, memaki merusak, dan tindakan melanggar hukum lainnya.
(4)) Berlalu lintas dengan patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

(c) Pelayanan
(1)) Yang harus dilakukan :
(a)) Mendatangi setiap TKP (kriminal dan lalu lintas ) dengan cepat, tepat dan tuntas.
(b)) Menangani permasalahan dengan profesional, arif dan bijaksana.
(c)) Pelaksanaan penjagaan dan pengaturan ( Gatur) lalu lintas di sepanjang jalan setiap pagi perlu ditingkatkan dengan aksi nyata para anggota dilapangan, contoh : harus ada kepedulian untuk memberikan penyuluhan terbatasv kepada pelanggar dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
(2)) Yang harus dihindari :
(a)) Melakukan pungutan liar terhadap pelapor/korban yang membuat laporan polisi sampai pada proses penyidikanya.
(b)) Mengintimidasi dan berpihak kepada salah satu pihak.
(c)) Menjadi makelar perkara / kasus ( Markus).
(d)) Minta dilayani oleh masyarakat dalam bentuk dan motivasi apapun.
(3) Meningkatkan Pelayanan Prima
(a)) Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya di SPK Polda.
(1)) Memberikan fasilitas Ruang Tunggu dan Ruang Pemeriksaan yang bersih serta nyaman bagi Masyarakat baik sebagai pelapor maupun tamu.
(2)) Memberikan rasa aman dan nyaman bagi wanita dan anak-anak yang bermasalah dengan fasilitas Ruang Pemeriksaan / Ruang Pelayanan Khusus.
(3)) Menyiapkan personil polwan yang dapat berempati dan bersikap santun, hormat dengan 3 S ( Salam, Senyum dan Sapa.)
(4)) Pada area kantor Polda terdapat denah papan penunjuk arah ke masing – masing fungsi dan para pejabat Pold.
(5)) SPK sebagai sarana pelayanan yang tertib memberikan kesan ramah, sejuk dan humanis.
(6)) Siap diri, Mako sarana R4/R2 cepat tanggap melayani masyarakat.
(7)) Kesiapan datangi TKP setiap saat.
(c) Dikantor Pelayanan Samsat.
(1)) Petugas Polda harus memberi contoh sebagai ”sapu bersih ” sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap rekan kerja dan instansinya.
(2)) Mengutamakan pelayanan yang cepat tidak menyulitkan pelanggan yang setia membayar pajak dan patuh hukum tersebut.
(3)) Tertib administrasi dan terbuka dalam penggunaan anggaran.
(4) Mengaktifkan pelayanan HOTLINE pengaduan melalui SMS :
(a) Membuka nomor HP untuk menerima SMS aduan l/ laporan dari masyarakat secara langsung.
(b) Setiap SMS aduan tersebut di anev untuk dipilah pilah sesuai keabsahan dan validitasnya, diajukan kepada Kapolda atau pejabat yang ditugaskan untuk ditindak lanjuti penangananya.
(c) No. HP tersebut dipublikasikan melalui media agar diketahui masyarakat luas.
(d) Melatih personil perwira siaga Ops di SPK sebagai operator dan HTCK sistem pelaporanya.
(5) Meningkatkan peran ormas dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
(a) Melaksanakan pendidikan, dan pelatihan dengan melibatkan pakar dari instansi pemerintah atau LSM yang bergerak dalam perlindungan anak dan Perempuan.
(b) Menyiapkan RPK( Ruang Pelayanan Khusus ) dilengkapi dengan sarana yang nyaman dan bermanfaat.
( c ) Melaksanakan tes psikologi secara berkala dan libatkan tenaga psikolog dalam penanganan masalah perempuan dan anak.
(d) Melayani dengan tulus dan empati serta menjunjung HAM dan Prosedur Hukum.
b) Pendukung
(1) Personil
(a) Merekrut Personil secara terencana dan terbuka dengan memilih yang terbaik dia antara yang baik bukan terbaik diantara yang jelek.
(b) Mendidik dan melatih personil polda dengan paradigma sipil yang lebih mengarah kepada proporsional dan budaya sipil yaitu bersikap santun, profesional dan demokratis serta humanis.
(c) Melakukan pendidikan dan latihan yang diarahkan lebih banyak etika,ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk membentuk Polisi yang bermoral, profesional dan modern.
(d) Menempatkan psikolog pada setiap penugasan anggota yang berhadapan langsung dengan masa.
(e) Pembinaan rohani secara berkesinambungan misalnya adakan pengajian setiap hari selasa dan kamis di masjid Polda dengan dihadiri seluruh anggota.
(f) Melatih kesamaptaan dan bela diri dalam rangka kesiapan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
(g) Menempatkan personil sesuai keahlian ketrampilan serta psikologisnya agar personil tersebut dapat optimal dalam tugas.

(2) Sarana dan Prasarana
(a) Kendaraan dan peralatan lainya yang sudah ada agar dirawat dengan siap pakai dan dirasakan manfaatnya.
(b) Perlu tambahan sarana prasarana yang juga bisa bermanfaat bagi masyarakat selain Polri.
(c) Adakan inventarisasi ulang secara berkala untuk mencegah hilangnya inventaris dinas.
(d) Tidak menyalahgunakan alat dan alsus untuk kepentingan diluar dinas.
(3) Perencanaan dan anggaran.
(a) Perencanaan anggaran sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan Tupok Polri, berikut sesuai ketentuan yang berlaku.
(b) Mempublikasi bahwa organisasi Polri bersifat terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat selaku ” Public Order ”
(c) Anggaran Kamtibmas dan penegakan hukum dapat diaudit secara terbuka sehingga masyarakat memahami berbagai kendala atau kesulitan serta keberhasilan kerja Polda.

(4) Administrasi.
(a) Menyiapkan piranti lunak dan administrasi penyediaan, Produk – pproduk intelijen dalam rangka mendukung tugas-tugas operasional.
(b) Setiap kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan surat perintah tugas,juklak,juknis dan juklap pendukungnya serta laporan hasil tugas untuk pertanggung jawaban anggaran yang digunakan.
(c) Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas personil dilapangan secara berjenjang sesuai HTCK yang ada.
(d) Dalam penanganan orang asing ijin senjata api serta SKCK dilakukan secara cermat dengan mengecek langsung antara administrasi dan kenyataan dilapangan . melkasanakan koordinasi dengan mabes polri dan instansi terkait untuk keabsahan adminstrasi.

(5) Humas
(a) Menginformasikan kepada umum melalui media tentang keberhasilan tugas Polda.
(b) Memberikan penerangan kesatuan (PENSAT) secara berkala kepada personil agar terjalin hubungan antara pimpinan dan anggota sampai di kesatuan bawah.
(c) Turut membantu memberikan pencerahan terhadap anggota melalui tulisan-tulisan, opini, ceramah-ceramah sesuai kebutuhan organisasi.
(d) Menjalin kerjasama dengan media massa,instansi terkait dan lembaga-lembaga sosial lainya untuk dapat menjadi jembatan bagi polda dan masyarakat, misalnya :
(1)) Mou dengan universitas tentang pelatihan dan pendidikan anggota Polda.
(2)) Mou dengan kantor media masssa , medialektronik tentang sosialisasi hukum dan kamtibmas.
(2) Laluan 2 :
Menegakkan supremasi hukum yang adil,Obyektif, Transparan dan tidak memihak untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
a) Operasional
(1) Prioritas penegakan hukum tindak pidana perjudian, Illegal loging, Illegal Fishing dan Narkoba.
(2) Menjaga Netralitas dan memberikan pelayanan yang sama dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
(3) Mencegah dan menaggulangi kejahatan yang merugikan negara dan sumber daya alam nasional.
(4) Penanganan masalah hukum.
b) Pendukung.
(1) Meningkatkan kemampuan menganalisis dampak dari setiap kebijakan dan tindakan.
(2) Melakukan analisa terhadap Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran.

(1) Laluan 3 :
Membangun kemitraan dan melakukan pemberdayaan semua komponen masyarakat.
a) Operasional
(a) Menerapkan Model Perpolisian masyarakat (Polmas)
(a) Tahun 2008 menurut lampiran Skep Kapolri No. Pol. : 737/ix/2005 tentang Polmas adalah tahap peningkatan program Polmas. Penjabaranya sebagai berikut :
(1)) Mendata laporan-laporan hasil pengembangan Polmas dari masig-masing Satwil (Polres/Poltabes).
(2)) Mengevaluasi pelaksanaan program-program Polmas yang telah dilaksanakan pada tahun 2007 baik ditingkat Polda,Polres-polres dan polsek-polsek.
(3)) Mengumpulkan para kasatwil dan pelaksanaan program polmas untuk diarahkan sesuai hasil anev dan rencana peningkatan polmas tahun 2008.
(4)) Membentuk Tim Supervisi untuk mengarahkan secara langsung pelaksanaan Polmas terutama dalam pembentukan FKPM baik tingkat Polda maupun Satwil jajaran.
(5)) Melaksanakan koordinasi peninjau MOU dengan Pemda tingkat I terjalin sinkronisasi pada pelaksanaan tingkat kabupaten s/d kecamatan.


(b) Sesuai Skep Kapolri No. Pol. : Skep/737/x/2005 tentang Polmas bahwa pada tahun 2009 adalah tahap pemantapan penerangan program Polmas.
(1)) Polda dan polres jajaran telah dapat mengimplementasikan polmas se optimal mungkin.
(2)) Menyertakan Polres jajaran untuk mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2008.
(3)) Mengarahkan Kasatwil dan jajaranya sebagai pelaksana polmas untuk persiapan memantapkan program polmas terutama pelaksanaaan FKPM ( Forum kemitraan Polisi – Masyarakat ).
(4)) Mendatangi langsung ke Satwil dan jajaran secara berkala untuk mengecek pelaksanaan FKPM apakah sudah benar dan berfungsi.
(5)) Bersama-sama Pemda Provinsi dan Pemda masing-masing Polres mengontrol dan saling membantu penerapan Polmas demi terwujudnya rasa saling memiliki antara Polri, Pemda dan masyarakat setempat.
(2) Meningkatkan peran serta warga masyarakat dan mendukung program polmas.
(a) Melaksanakan koordinasi bersama pemda dan DPRD setempat untuk mendukung penuh pentingnya Polmas dalam rangka melibatkan warga masyarakat untuk memelihara Kamtibmas di wilayah masing-masing.
(b) Melibatkan peran media baik cetak maupun elektronik untuk mengkampanyekan gerakan penerangan polmas.
(c) Perlunya membentuk tim atau satgas polda yang mengecek langsung pelaksanaan program polmas di polres/polsek-polsek berikut masalah masalahnya.
(d) Membuka surat pembaca baik melaui media maupun langsung ke Polda yang berisi dialog antara polisi dan warga dalam hal penerapan polmas.

(3) Pemberdayaan Potensi Masyarakat
(a) Secara aktif sambang ke tokoh tokoh adat,pemuda, agama dan masyarakat setempat untuk dialog secara langsung menampung aspirasi warga dan bersama-sama mencari solusinya.
(b) Memberi kesempatan dan kepercayaan kepada lembaga adat Jambi, KNPI , komunitas masyarakat tertentu baik etnis Tionghoa Arab Melayu, Batak, Jawa , .
(c) Potensi warga lokal dimasing-masing daerah diberdayakan sesuai kemampuan dan kepentingan warga setempat
Misalnya :
Petugas Polda dan polres serta polsek jajaran yang bertugas diwilayah nya terdapat komunitas warga suku anak dalam SAD bisa didatangi langsung dan mengajak dialog tentang masalah yang dihadapi. Memberi kepercayaan pada warga bahwa mereka memiliki potensi untuk dapat bekerjasama.kemudian sertakan warga tersebut untuk melakukan cara bertindak yang disepakati bersama untuk menerapkan sistem pengamanan lingkunganya.

(4) Memperlakukan warga masyarakat sebagai subjek bukan sebagai obyek dalam kamtibmas
(a) Secara aktif melaksanakan penyuluhan dan sambang ke daerah – daerah terutama yang belum tersentuh polmas.
(b) Personil polda harus dapat menyusaikan diri terutama menempatkan dirinya tidak boleh boleh lebih dari warganya artinya harus ada kesederajatan budaya dan sosial saat kontak langsung.
(c) Menyampaikan pesan pesan yang dapat diserap oleh warga setempat, pesan pesan tersebut harus dalam bentuk bahasa yang sederhana dan sesuai dengan karakteristik setempat.
(d) Warga masyarakat adalah sebagai subyek artinya warga yang dapat menentukan sendiri berdasarkan keputusan bersama warga untuk menentukan solusi sistem keamanan dilingkunganya.
(e) Setiap petugas polda maupun polres harus memahami bahwa dirinya adalah pelakasana plmas, jadi harus dapat memfasilitasi warganya dalam menerapkan polmas. Keaktifan dan keputusan ada pada masyarakat, sedangkan polisi hanya mengarahkan sesuai keputusan bersama masyarakat sendiri.

b) Pendukung.
(1) Menyiapkan piranti lunak
(a) Mendata kegiatan – kegiatan polmas dan permasalahanya.
(b) Menganalisis dan evaluasi pelaksanaan polmas secara berkala.
(c) Membuat laporan – laporan hasil pelaksanaan . anev kegiatan polmas.
(d) Memberikan TR arahan tentang anev dan informasi-informasi penting.
(3) Melaksanakan pelatihan tentang polmas terhadap personil polda.
(a) Dijadwalkan secara berkala untuk meakukan pencerahan tentang polmas terhadap anggota polda dan polres jajaran.
(b) Mengumpulkan para perwira untuk dididik sebagai mentor polmas dan selanjutnya yang bersangkutan dapat menerapkan kepada para babinkamtibmas dan anggota polri lainya sesuai bidang dan fungsi yang diembanya.
(c) Memberikan penghargaaan terhadap personil yang berhasil dan hukuman administratif bagi anggota yang tidak serius dan sengaja tidak menjalani tugas polmas.


(2) Laluan 4 :
Meningkatkan kompetensi anggota sehingga menjadi lebih profesional, lebih bermoral, modern dan selalu patuh hukum.
(a) Membuat kesepakatan dengan universitas terkemuka untuk Dik S1 bagi bintara dan S2 bagi perwira.
(1) Mendata para bintara yang berprestasi baik dinas maupun kemampuan akademiknya.
(2) Mengajukan rencana anggaran untuk dana beasiswa bagi bintara yang akan disekolahkan.
(3) Menyiapkan tim yang akan mengunjungi universitas tertentu untuk membahas kerjasama dengan polda jambi tentang kesempatan sekolah s1 dan s2 bagi para BA dan PA.
(b) Pelatihan sistem manajemen modern dilingkungan polda dan polres jajaran.
1. Merencanakan anggaran dan kesiapan materi serta personilnya.
2. Melaksanakan kerjasama dengan universitas tertentu untuk tenaga pendidik dan pelatih tentang manajerial.
3. Merencanakan mendatangkan para personil yang akan dilatih dan dididik sesuai bidangnya.
4. Mendata para personil yang akan dilatih dan didik sesuai dengan bidangnya
5. Masing-masing peserta didik , setelah didik dan dilatih dapat menjabarkan pelaksanaanya sesuai kebutuhan dimasing – masing kesatuan /kewilayahan.

(c) Melaksanakan pelatihan manajemen spritual (ESQ)
1. Merencanakan anggaran dan kegiatan pelatihan.
2. Menghubungi para pakar yang telah teruji dan terpercaya sudah melatih pada tingkat mabes.
3. Mendata jumlah peserta dan menyiapkan sarana dan prasarana lainya baik masjid atau tempat lainya.
4. Dilakukan secara berkala dan laporkan hasil kegiatan ke Pimpinan polri.
(d) Para Kasatwil dan kasatker memberikan teladan dengan tunjuk sifat asli yang baik.
(1) Tampil sederhana dan korek terhadap segala hal.
(2) Mengikuti ketentuan yang berlaku di Polda.
(3) Tidak memberi contoh yang tercela seperti melanggara disiplin, tidak patuh hukum dan tidak bermoral.
(4) Menyelesaikan tugas sesuai tanggung jawab tidak melemparkan tugas kepada anggota tanpa arahan dan pengawasan.
(5) Memperlakukan anggotanya dengan baik dan tanpa dendam.
(6) Khusus kapolres agar dapat menjalin kemitraan dengan pengembang perumahan untuk menyiapkan fasilitas rumah sderhana yang terjangkau oleh anggotanya.


(3) Laluan 5 :
Menerapkan Manajemen kinerja terpadu untk mencapai keunggulan.
a) Setiap unit kerja dilingkunagn Polda Jambi pada tahun 2008 ini membuat standar kinerja secara terukur.
(1) Setiap Kasatker/fungsi menyimpan perencanaan di satkernya masing-masing tentang penyusunan renja, progiat dan rengiat sesuai dengan DIPA masing-masing Satker/satwil.
(2) Melaksanakan kontrol dengan pengawasan melekat mulai dari tahap perencanaan / perancangan sampai dengan pertanggung jawaban DIPA dan laporan ANEV nya.
(3) Menambah inovasi-inovasi dalam mencapai prioritas yang akan dan sedang dilakukan.
(4) Rencana kerja selama 1 tahun dijabarkan dengan program kegiatan dan anggaranya serta rencana – rencana kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(5) Bidang pengawasan melaksanakan verifikasi untuk mengetahui pertanggung jawaban seberapa besar dana yang terserap bagi kegiatan program kerja dan berapa besar dana yang tersisa.
b) Melayani dengan hati nurani terhadap bawahan dan masyarakat.
(1) Membuat HTCK antar satker fungsi. Contohnya untuk masalah penempatan personil pada salah satu fungsi harus ada masukan dari pembina fungsi dengan biro Personil.
(2) Merumuskan HTCK antar satker dan sosialisasi penerapnany di masing – masing satker agar dipahami oleh para pelaksana
(3) Secara berkala melaksanakan anev tingkat kasatker pembina fungsi agar terjalin komunikasi , sehingga kinerja secara keseluruhan tidak terhambat.
(4) Fungsi pengawasan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap HTCK dan ketentuan yang disepakati misalnya tentang peran dari masing- masing pembina fungsi dalam menyiapkan personil yang profesional dan tangguh dihubungkan dengan biro personil selaku pembina karier dan pengendali personil bagi organisasi Polda.
Penerapan HTCK dapat dimulai secara internal di masing-masing fungsi satker selanjutnya secara terpadu disesuaikan dengan HTCK antar fungsi satker, maupun satwil jajaran.

3) Kebijakan Polres Batang Hari
a) Mengembangkan SDM Pesonel Polres Batang Hari dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat.

b) Menghilangkan budaya militerisme dan arogansi dalam setiap tindakan dan prilaku personel Polres Batang Hari.

c) Menumbuhkembangkan kepercayaan masyarakat terhadap Polres Batang Hari melalui pendekatan budaya, penyuluhan dan kemitraan.

d) Meningkatkan profesionalisme anggota dengan mengadakan pelatihan VCD fungsi Teknis Kepolisian secara terus menerus.

e) Pemberdayaan Polmas (Balai Forum Komunikasi Polmas) guna mencari solusi pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.

f) Percepatan penanganan laporan (Quick Response) yang terjadi di wilayah hukum Polres Batang Hari.

g) Pemberdayaan Ton Tangkas (Pleton Tanggap Kamtibmas) dalam mengantisipasi dan menhadapi situasi kontijensi di wilayah hukm Polres Batang Hari sebelum menurunkan Ton Dalmas.

h) Menjalin kerjasama dengan Pemda Batang Hari terutama bantuan rehabilitasi bangunan aula Mapolres Batang Hari dan pembangunan gedung BFKPM.

i) Membangun Rumdin Polsek Bajubang, Batin XXIV dan Polsek Kota Muara Bulian dengan menggunakan dana APBN TA. 2009.

j) Memberikan pelayanan maksimal dalam kepengurusan pembuatan SIM, SKCK dan pengurusan STNK dengan pelayanan proaktif terhadap masyarakat.

k) Mengoptimalkan satu jam bersama masyarakat guna pelayanan keamanan dan ketertiban masyarakat.

l) Mengoptimalkan kotak-kotak saran yang tersebar dijajaran Polres Batang Hari guna memperoleh informasi dari masyarakat.

m) Meningkatkan operasionalisasi Petugas Polmas dan Ba Pulbaket guna mengumpulkan informasi dari masyarakat.

n) Mengawasi dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh setiap anggota Polres Batang Hari dalam pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian dilapangan.
” LIMA LALUAN , SEARAH TUJUAN ”
Penjabaran dari Prioritas Kebijakan Kapolda Jambi tahun (2008-2009) yang tertuang dalam ”Lima Laluan Searah Tujuan ” Polres Batanghari sebagai berikut :
1) Laluan 1 :
Membangun Kepercayaan Masyarakat terhadap Polisi dengan cara memberikan Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan dengan tulus.
a) Operasional
(1) Merangkul kelompok masyarakat menjadi mitra Polisi.
(a) Mendata kelompok masyarakat Kabupaten Batanghari yang sudah menjadi mitra maupun yang belum bermitra dengan Polres Batanghari.
b) Mengininventarisir dan memahami masukan tentang keluhan – keluhan warga masyarakat setempat, sebisa mungkin dengan mendatangi secara langsung.
c) Memilah-milah permasalahan tersebut sesuaikan dengan skala prioritas masing-masing fungsi kepolisian , kemudian diananlisa untuk tindak lanjutinya.
d) Mengajak dialog dari hati kehati dengan menerapkan sikap santun dan berempati bahwa Polisi datang untuk membantu memecahkan masalah.
e) Beri kepercayaan kepada kelompok masyarakat tersebut bahwa dia mampu dan bermanfaat sebagai mitra untuk menciptakan rasa aman dan nyaman serta memelihara kerukunan.
f) Menjalin kontak secara berkala untuk mempererat silaturahmi.
(2) Memberi contoh teladan kepada masyarakat
(a) Perlindungan
(1)) Cepat tanggap setiap laporan / aduan dari masyarakat.
(2)) Memberikan jaminan kerahasiaan terhadap saksi maupun pelapor.
(3)) Menjaga keamanan hak-hak pribadi dan kepentingan umum.
(4)) Menyelesaikan setiap pengaduan masyarakat secara adil dan profesional.


(b) Pengayoman
(1)) Berpakaian yang sopan dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku .
(2)) Sikap tampang yang rapi, luwes dan ramah
(3)) Perilaku terpuji, tidak arogan seperti ringan tangan, memaki merusak, dan tindakan melanggar hukum lainnya.
(4)) Berlalu lintas dengan patuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas.

(e) Pelayanan
(1)) Yang harus dilakukan :
(a)) Mendatangi setiap TKP (kriminal dan lalu lintas ) dengan cepat, tepat dan tuntas.
(b)) Menangani permasalahan dengan profesional, arif dan bijaksana.
(c)) Pelaksanaan penjagaan dan pengaturan ( Gatur) lalu lintas di sepanjang jalan setiap pagi perlu ditingkatkan dengan aksi nyata para anggota dilapangan, contoh : harus ada kepedulian untuk memberikan penyuluhan terbatasvkepada pelanggar dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.
(2)) Yang harus dihindari :
(a)) Melakukan pungutan liar terhadap pelapor/korban yang membuat laporan polisi sampai pada proses penyidikanya.
(b)) Mengintimidasi dan berpihak kepada salah satu pihak.
(c)) Menjadi makelar perkara / kasus ( Markus).
(d)) Minta dilayani oleh masyarakat dalam bentuk dan motivasi apapun.
(3) Meningkatkan Pelayanan Prima
(a)) Memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya di SPK Polres Batanghari.
(1)) Memberikan fasilitas Ruang Tunggu dan Ruang Pemeriksaan yang bersih serta nyaman bagi Masyarakat baik sebagai pelapor maupun tamu.
(2)) Memberikan rasa aman dan nyaman bagi wanita dan anak-anak yang bermasalah dengan fasilitas Ruang Pemeriksaan / Ruang Pelayanan Khusus.
(3)) Menyiapkan personil polwan yang dapat berempati dan bersikap santun, hormat dengan 3 S ( Salam, Senyum dan Sapa.)
(4)) Pada area kantor Polres terdapat denah papan penunjuk arah ke masing – masing fungsi dan para pejabat Polres.
(5)) SPK sebagai sarana pelayanan yang tertib memberikan kesan ramah, sejuk dan humanis.
(6)) Siap diri, Mako sarana R4/R2 cepat tanggap melayani masyarakat.
(7)) Kesiapan datangi TKP setiap saat.


(c) Dikantor Pelayanan Samsat.
(1)) Petugas Polres Batanghari harus memberi contoh sebagai ”sapu bersih ” sehingga dapat memberikan dampak positif terhadap rekan kerja dan instansinya.
(2)) Mengutamakan pelayanan yang cepat tidak menyulitkan pelanggan yang setia membayar pajak dan patuh hukum tersebut.
(3)) Tertib administrasi dan terbuka dalam penggunaan anggaran.
(5) Meningkatkan peran ormas dalam penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak.
(a) Menyiapkan RPK ( Ruang Pelayanan Khusus ) dilengkapi dengan sarana yang nyaman dan bermanfaat.
(b) Melayani dengan tulus dan empati serta menjunjung HAM dan Prosedur Hukum.
c) Pendukung
(1) Personil
(a) Merekrut Personil secara terencana dan terbuka dengan memilih yang terbaik dia antara yang baik bukan terbaik diantara yang jelek.
(b) Mendidik dan melatih personil Polres Batanghari dengan paradigma sipil yang lebih mengarah kepada proporsional dan budaya sipil yaitu bersikap santun, profesional dan demokratis serta humanis.
(c) Melakukan pendidikan dan latihan yang diarahkan lebih banyak etika,ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk membentuk Polisi yang bermoral, profesional dan modern.
(d) Pembinaan rohani secara berkesinambungan adakan pengajian setiap hari Sabtu di masjid Polres Batanghari dengan dihadiri seluruh anggota.
(e) Melatih kesamaptaan dan bela diri setiap hari Selasa dan Jum’at dalam rangka kesiapan tugas-tugas pelayanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
(f) Menempatkan personil sesuai keahlian ketrampilan serta psikologisnya agar personil tersebut dapat optimal dalam tugas.

(2) Sarana dan Prasarana

(a) Kendaraan dan peralatan lainya yang sudah ada agar dirawat dengan siap pakai dan dirasakan manfaatnya.
(b) Perlu tambahan sarana prasarana yang juga bisa bermanfaat bagi masyarakat selain Polri.
(c) Adakan inventarisasi ulang secara berkala untuk mencegah hilangnya inventaris dinas.
(d) Tidak menyalahgunakan alat dan alsus untuk kepentingan diluar dinas.
(e) Melakukan pengecekan Sarana dan prasaran secara rutin untuk mengetahui kondisi setiap bulan.

(3) Perencanaan dan anggaran.
(a) Perencanaan anggaran sesuai kebutuhan yang berkaitan dengan Tupok Polri, berikut sesuai ketentuan yang berlaku.
(b) Mempublikasi bahwa organisasi Polri bersifat terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat selaku ” Public Order ”
(c) Anggaran Kamtibmas dan penegakan hukum dapat diaudit secara terbuka sehingga masyarakat memahami berbagai kendala atau kesulitan serta keberhasilan kerja Polres Batanghari.

(4) Administrasi.
(a) Menyiapkan piranti lunak dan administrasi penyediaan, Produk – pproduk intelijen dalam rangka mendukung tugas-tugas operasional.
(b) Setiap kegiatan-kegiatan dilengkapi dengan surat perintah tugas,juklak,juknis dan juklap pendukungnya serta laporan hasil tugas untuk pertanggung jawaban anggaran yang digunakan.
(c) Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas personil dilapangan secara berjenjang sesuai HTCK yang ada.
(d) Dalam penanganan orang asing ijin senjata api serta SKCK dilakukan secara cermat dengan mengecek langsung antara administrasi dan kenyataan dilapangan . melkasanakan koordinasi dengan instansi terkait untuk keabsahan adminstrasi.




(5) Humas
(a) Menginformasikan kepada umum melalui media tentang keberhasilan tugas Polres Batanghari.
(b) Memberikan penerangan kesatuan (PENSAT) secara berkala kepada personil agar terjalin hubungan antara pimpinan dan anggota sampai di kesatuan bawah.
(c) Turut membantu memberikan pencerahan terhadap anggota melalui tulisan-tulisan, opini, ceramah-ceramah sesuai kebutuhan organisasi.
(d) Menjalin kerjasama dengan media massa,instansi terkait dan lembaga-lembaga sosial lainya untuk dapat menjadi jembatan bagi Polres Batanghari dan masyarakat.
(2) Laluan 2 :
Menegakkan supremasi hukum yang adil,Obyektif, Transparan dan tidak memihak untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
c) Operasional
(1) Prioritas penegakan hukum tindak pidana perjudian, Illegal loging, Illegal Fishing dan Narkoba.
(2) Menjaga Netralitas dan memberikan pelayanan yang sama dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu.
(3) Mencegah dan menaggulangi kejahatan yang merugikan negara dan sumber daya alam nasional.
(4) Penanganan masalah hukum.

d) Pendukung.
(1) Meningkatkan kemampuan menganalisis dampak dari setiap kebijakan dan tindakan.
(2) Melakukan analisa terhadap Kepala Daerah yang melakukan pelanggaran.

(3) Laluan 3 :
Membangun kemitraan dan melakukan pemberdayaan semua komponen masyarakat.
(4) Operasional
a) Menerapkan Model Perpolisian masyarakat (Polmas)
1. Tahun 2008 menurut lampiran Skep Kapolri No. Pol. : 737/ix/2005 tentang Polmas adalah tahap peningkatan program Polmas. Penjabaranya sebagai berikut :

(1)) Menerapkan Kebijakan dan strategi Perpolisian masyarakat sesuai kebijakan Mabes Polri dan Polda yang terimplementasi dalam Program ”Polisi Tandang”
(2)) Mendata laporan-laporan hasil pengembangan Polisi Tandang dari masig-masing Satwil (Polres/Poltabes).
(3)) Mengevaluasi pelaksanaan program-Polisi Tandang yang telah dilaksanakan pada tahun 2008 baik Sampai tingkat Polsek
(4)) Mengumpulkan para Kasubsatker dan pelaksanaan program Polisi Tandang untuk diarahkan sesuai hasil anev dan rencana peningkatan polmas tahun 2008.
(5)) Membentuk Tim Supervisi untuk mengarahkan secara langsung pelaksanaan Program Polisi di seluruh Polsek jajaran.

2. Sesuai Skep Kapolri No. Pol. : Skep/737/x/2005 tentang Polmas bahwa pada tahun 2009 adalah tahap pemantapan penerangan program Polmas.
(1)) Polres Batanghari dan polsek jajaran telah dapat mengimplementasikan polmas se optimal mungkin.
(2)) Menyertakan Polsek Jajaran dan Subsatker untuk mengevaluasi pelaksanaan program-program yang telah dilaksanakan pada tahun 2008.
(3)) Mengarahkan Kasubsatker dan jajaran sebagai pelaksana polmas untuk persiapan memantapkan program polmas terutama pelaksanaaan FKPM ( Forum kemitraan Polisi – Masyarakat ).
(4)) Mendatangi langsung ke Polsek dan jajaran secara berkala untuk mengecek pelaksanaan FKPM apakah sudah benar dan berfungsi.
(5)) Bersama-sama Pemda Kabupaten Batanghari mengontrol dan saling membantu penerapan Polmas demi terwujudnya rasa saling memiliki antara Polri, Pemda dan masyarakat setempat.


BAB IV
PROGRAM KEGIATAN PRIORITAS DAN SASARAN

Dalam rangka operasionalisasi Polres Batang Hari dan jajaran, maka dalam Rencana Kerja ini disusun program sesuai dengan anggaran yang tersedia. Program Polres Batang Hari untuk TA. 2009 antara lain :

a Program Penerapan Kepemerintahan yang Baik
b. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian
c. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban
d. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan
e. Program Pemeliharaan Kamtibmas
f. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana
g. Program Kerjasama Keamanan dan ketertiban.

7. Program Penerapan Kepemerintahan Yang Baik

a. Tujuan

1) Mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi kantor kenegaraan dan kepemerintahan secara maksimal.

2) Meningkatkan kesejahteraan anggota Polri dan PNS Polres Batang Hari melalui pembayaran gaji, honor, lembur dengan pelayanan yang maksimal.

3) Terlaksananya tugas-tugas kesatuan Polres Batang Hari dengan baik karena didukung oleh perlengkapan kantor yang cukup.


b. Sasaran

1) Terselenggaranya tugas pimpinan dan fungsi manajemen dalam melaksanakan penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan.

2) Terselenggaranya operasional kesatuan Polres Batang Hari dan jajaran secara maksimal.

3) Perawatan gedung dan peralatan kantor dlam rangka memparjang usia pakai dan kenyamanan dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan.

c. Kegiatan
1) Pengelolaan Gaji, Lembur, Honorarium dan Tunjangan :

a) Pengajuan daftar gaji dan tunjangan dari Polres Batang Hari ke KPPN Jambi.

b) Melaksanakan pencatatan gaji dan tunjangan anggota dan PNS Polres Batang Hari dalam Buku KU-11.

c) Pengusulan tunjangan jabatan bagi personel yang mengalami mutasi jabatan baru di lingkungan Polres Batang Hari.

d) Pembayaran gaji, lembur, honorarium dan tunjangan cepat dan tetap waktu.

2) Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran :

a) Perawatan Gedung Kantor Polres Batanghari seluas 100 m2 meliputi pengecatan ulang Dinding, Konsen, Pagar dan List plank .
b) Pemeliharaan AC 4 Unit dan Perlengkapan Kantor sebanyak 60 unit .

c) Pengadaan perlengkapan kantor (ATK, Barang Cetak/Fhoto Copy, Langganan Majalah/Koran).

d) Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas Pamen, Pama, Ba dan PNS.

e) Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Roda 4 dan Roda 6.
f) Perawatan dan Pemeliharaan Kendaraan Roda 2.

g) Pembayaran Biaya Listrik dan Telepon Satpas Polres Batanghari.

3) Pembinaan / Penyusunan Program, Rencana Kerja dan Anggaran :

a) Pembuatan dan Penyusunan Program, Renja, Renstra dan Anggaran.

b) Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.


8. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian

a. Tujuan
1) Terpenuhinya kebutuhan dan pemberdayaan fasilitas Polres Batang Hari secara bertahap.

2) Untuk melengkapi materiil dan fasilitas Polres Batang Hari guna mendukung kegiatan Opsnal.

3) Menciptakan performa Polres Batang Hari dengan semakin terpeliharanya sarana dan prasarana yang dimiliki.

b. Sasaran
1) Terwujudnya fasilitas dan jasa serta sarana dan prasarana Polres Batang Hari.

2) Pemeliharaan inventaris, Alsus fungsional Polres Batang Hari.

c. Kegiatan

1) Pembangunan materiil dan fasilitas Polri :

a) Pembangunan Konstruksi dan Fasum Rumdin Polsek Bajubang (Type 38) sebanyak 4 (empat) unit.
b) Pembangunan Konstruksi dan Fasum Rumdin Polsek Batin XXIV (Type 38) sebanyak 4 (empat) unit.
c) Pembangunan Konstruksi dan Fasum Rumdin Polsek Polsek Kota Muara Bulian (Type 38) sebanyak 4 (empat) unit.




2) Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran :

a) Memperbaiki Alat Alat Fungsional kantor yang telah rusak.
b) Merawat Peralatan Dalmas dan Dakhura..

3) Pembangunan Materiil dan Fasilitas Polri :

a) Merawat Ruang Pelayan SIM Sat Lantas Polres Batanghari

b) Merawat Ruangan Putor SIM dan Ruangan Komputer SIM Polres Batanghari.


9. Program Pengembangan Strategi Keamanan dan Ketertiban

a. Tujuan

1) Mewujudkan strategi keamanan dan ketertiban dalam rangka terciptanya situasi dan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Batang Hari.

2) Mengantisipasi terjadinya konflik dan tindak kejahatan dikalangan masyarakat Kabupaten Batang Hari.

3) Pengawasan terhadap orang asing, senpi dan bahan peledak lainnya di Kabupaten Batang Hari.

b. Sasaran

1) Terdeteksinya seluruh kegiatan masyarakat untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan Kabupaten Batang Hari.

2) Terwujudnya pemberdayaan Petugas Polmas dan Ba Pulbaket Polsek jajaran sebagai ujung tombak (basis deteksi) Polres Batang Hari

3) Terwujudnya strategi keamanan dan ketertiban serta jaringan intelijen Polres Batang Hari.

c. Kegiatan

1) Penyelenggaraan opsnal dan Pemeliharaan Perkantoran:

a) Deteksi terhadap kegiatan masyarakat ; seperti unjuk rasa, rapat umum maupun kegiatan masyarakat lainnya.

b) Deteksi kegiatan pemerintah; seperti sidang umum DPRD, Penyampaian Nota APBD Kab. Batang Hari dan lainnya.

c) Memonitor kegiatan partai-partai politik di Kabupaten Batang Hari.
d) Mengadakan penggalangan terhadap seluruh lapisan masyarakat guna menciptakan kondisi kamtibmas yang kondusif.

e) Membentuk dan membina jaringan informasi dengan memberdayakan Petugas Polmas dan Ba Pulbaket Polsek-Polsek jajaran Polres Batang Hari.

f) Memonitor kisaran-kisaran suara (issue) yang berkembang dimasyarakat disegala aspek kehidupan, sehingga menjadi kontribusi bagi Pimpinan untuk menetapkan suatu keputusan.

g) Pendataan dan pengawasan orang asing secara akurat diwilayah hukum Polres Batang hari dan melaporkannya secara rutin ke Dir Intelkam Polda Jambi.

h) Penertiban, pendataan dan pengawasan senjata api, bahan peledak dan obat-obat terlarang, termasuk obat-obatan yang sudah habis masa berlakunya.

i) Mengeluarkan surat ijin pengguna senjata api dan bahan peledak secara selektif dan kolektif serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

j) Melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan (Lidik, Pam, Gal).
k) Pendataan dan pengawasan terhadap pelaku tindak pidana atau residivis.

l) Pendaatan parpol parpol peserta Pemilu serta deteksi giat masing masing pengurus Parpol menjelang Giat Pemilu tahun 2009.

m) Melaksanakan Pengamanan Internal yang dilaksanakan oleh Propam dan Unit P3d.

n) Melaksanakan Pemeriksaan terhadap anggota yang duga melakukan pelanggaran disipilin dan Etika Profesi Polri.

o) Melaksanakan sidang kode etik dan profesi Polri yang sudah mendapat saran dari bidbinkum Polda Jambi.


10. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan

a. Tujuan

1) Terbentuknya kelompok masyarakat yang peduli anti kejahatan, sadar dan peduli keamanan, sehingga tercipta kemanan dan ketertiban dilingkungannya masing-masing.
2) Terjalinnya kerjasama tomas/toga/instansi/swasta/LSM, media massa dalam daya tangkal, cegah dan lawan masyarakat terhadap kejahatan.

b. Sasaran

1) Terbinanya potensi masyarakat (petugas pengamanan swakarsa) untuk membantu tugas-tugas Polri dilingkungannya.

2) Mengoptimalkan Forum Komunikasi Polmas (FKPM) dalam rangka membantu pemecahan masalah ditengah-tengah masyarakat.

c. Kegiatan

1) Penyelenggaraan Operasional dan Pemeleiharaan Perkantoran :

a) Pemberdayaan kemitraan dengan lembaga pendidikan, masyarakat, tomas, instansi, jasa pengamanan, toga dan LSM melalui peningkatan Forum Silaturahmi Kamtibmas (FSK) dan Forum Komunikasi Polmas (FKPM).

b) Mengadakan pembinaan terhadap remaja dan wanita di Kabupaten Batang Hari yang dipusatkan di Polres Batang Hari.

c) Mengadakan pembinaan terhadap Saka Bhayangkara, Osis dan Mahasiswa yang terdapat di Kabupaten Batang Hari.

d) Mengadakan kerjasama dan memberdayakan para Da’i Kamtibmas dan tokoh agama untuk menyampaikan pesan-pesan kamtibmas disetiap acara keagamaan.

e) Membangun opini publik dan kontra opini terhadap permasalahan yang sedang ditangani oleh Polres Batang Hari melalui media massa dan elektronik sebagai upaya Polres dalam menciptakan domokratis dan transparansi publik.


2) Pemberdayaan Pengamanan Swakarsa :

a) melibatkan satuan pengamanan swakarsa dalam mendukung tugas Polri, seperti membantu mengamankan TKP, mengatur lalin, negosiasi dan lainnya yang bukan bersifat justisi.

b) Mengaktifkan Siskamling dengan kontrol dan sambang Poskamling serta apel Poskamling secara terpadu.

c) Melatih petugas-petugas Pam Swakarsa yang ada di Kabupaten Batang Hari secara berkala dan berkesinambungan.

d) Mengadakan pengecekan (kunjungan/sambang) dan memberikan pengarahan terhadap petugas Pam Swakarsa di lingkungan kerjanya masing-masing.

e) Mengadakan koordinasi terhadap instansi/lembaga/ swasta/perusahaan/badan yang menggunakan jasa Pam Swakarsa di Kabupaten Batang Hari.

f) Memberdayakan kembali pos-pos PKJR pada jalur lintas tengah antara lain : PKJR Pemayung, Panerokan bajubang, Tembesi, Mersam dan Maro Sebo Ulu sebagai jalur lintas tengah.

g) Menjalin Kemitraan dengan Perusahaan yang menggunakan jasa Satpam untuk mengadakan Pelatihan dan Bimbingan Teknis

11. Program Pemeliharaan Kamtibmas

a. Tujuan

1) Mewujudkan rasa aman, tenteram dan jauh dari rasa was-was terhadap masyarakat dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

2) Terhindarnya masyarakat Kabupaten Batang Hari dari ancaman kejahatan dengan kehadiran Polisi ditengah-tengah masyarakat.

b. Sasaran

1) Terwujudnya perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat dalam rangka pembinaan keamanan dan ketertiban.

2) Terjaminnya situasi dan kondisi yang aman serta kondusif disetiap kehidupan masyarakat Kabupaten Batang Hari dan tertanganinya berbagai konflik sosial yang terjadi.


c. Kegiatan
1) Penyelenggaraan Operasional dan Pemeliharaan Perkantoran :

a) Melaksanakan latihan fungsi dan teknis kepolisian yang dilaksanakan secara periodik dan terjadwal meliputi fungsi teknis Intel, Reskrim, Lantas, Samapta, Bimmas.

b) Melakukan Tindakan Perawatan, Hospitalisasi dan tindakan Medis terhadap Pelaku Tindak Pidana,Tahanan yang sedang sakit dan Pelaku Pelanggaran lainya.

c) Melakukan Visum Et Repertum terhadap korban Tindak Pidana dan Pelanggaran.

d) Pengiriman Surat dan barang barang berharga lainya ke Polda maupun Instansi lain secara cepat.

e) Pelayanan dan Operasional Polsek Jajaran Polres Batanghari secara maksimal yang diwujudkan dalam Pelayan Prima dan Quick Respon.

f) Pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum/ Unjuk Rasa.

g) Memberikan pengamanan kepada Pemda Batang Hari dan penanam modal guna mendukung suksesnya pembangunan Kabupaten Batang Hari.

h) Memberikan pelayanan cepat terhadap masyarakat dalam pengurusan surat-surat kenderaan (SIM, STNK).

i) Menggelar Operasi mandiri kewilayahan yang terjadwal sesuai dengan dinamika Kamtibmas yang terjadi.

k) Menggelar kegiatan PAM Pemilu tahun 2009 sesuai dengan tahapan Pelaksanaan Pemilu tahun 2009.

2) Pembimbingan, Pengayoman dan Perlindungan Masyarakat :

a) Menyelenggarakan bimbingan/penyuluhan, pengayoman dan perlindungan terhadap masyarakat Kabupaten Batang Hari.

b) Mengadakan penyuluhan narkoba terhadap seluruh komponen lapisan masyarakat.

c) Mengedakan temu wicara dengan masyarakat secara terprogram.

d) Memberikan perlindungan terhadap masyarakat korban bencana alam (banjir).

3) Pengaturan dan Penertiban Kegiatan Masyarakat/Instansi :

a) Pengaturan dan penertiban peraturan lalu lintas.

b) Membantu Pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam penertiban exploitasi sumberdaya alam.

c) Menggelar anggota Polres Batang Hari pada titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas maupun rawan tindak kejahatan.

d) Menyelenggarakan pengaturan dan penjagaan, penjagaan dan patroli.

e) Memberikan bantuan pengamanan terbuka maupun tertutup disetiap kegiatan pemerintah dan masyarakat.

f) Mengadakan pengawalan VIP terhadap pejabat pemerintah Kabupaten Batang Hari dalam melakukan kunjungan kerja kedaerah-daerah.

4) Penyelamatan Masyarakat dan Pemulihan Keamanan :

a) penyelamatan dan perlindungan terhadap jiwa raga, harta benda, hak dan kehormatan warga masyarakat.

b) Membantu pelaksanaan SAR dalam rangka penanggulangan bencana alam serta pemulihan keamanan.

c) Melaksanakan Operasi Kepolisian baik secara terpusat maupun mandiri kewilayahan.

d) Mengoptimalkan Pleton Tanggap Kamtimbas (Ton Tangkas) Polres Batang Hari yang telah dibentuk dalam upaya mengantisipasi serta mengatasi situasi dan kondisi kontijensi sebelum menurunkan Ton Dalmas Polres Batang Hari dalam menghadapi Pemilu Tahun 2009.

5) Dukungan Umum :

a) Penataan manajemen kelembagaan berupa : pembuatan Renja Polres Batang Hari, Renlat, Renlat Praops, Lakip, menyususun standarisasi profesi Polri dan lainnya.

b) Pembelian ATK untuk mendukung operasionalisasi Polres Batang hari.

c) Melaksanakan supervisi kepada Polsek-Polsek jajaran Polres Batang Hari.

d) Memberikan pelayanan kesehatan terhadap anggota dan keluarga Polres Batang Hari sesuai dengan kemampuan dan keberadaan Poliklinik Polres Batang Hari.

e) Memberikan bantuan biaya perjalanan dinas bagi anggota sesuai denga ketentuan yang berlaku.

f) Menyelenggarakan penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan tindakan dan perbuatan anggota Polres Batang Hari.

i) Melaksankan Pembinaan Mental personil melalui upaya Ceramah Agama, tausiyah dan pemcerahan kepada seluruh Personil Polres Batanghari guna membentuk Pribadi Mental yang baik dan berakhal mulia.

12. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

a. Tujuan

1) Penegakkan supremasi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi HAM.

2) Tidak membeda-bedakan proses hukum yang ditangani oleh Polres Batang Hari dan jajaran terhadap golongan, status sosial ekonomi dari masyarakat terentu, sehingga masyarakat merasakan keadilan dan pemerataan dalam hukum.

3) Berfungsinya bantuan teknik (bantek) identifikasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana.

b. Sasaran

1) Pengungkapan dan penyelesaian perkara kejahatan konvensional, transnasional, kejahatan terhadap kekayaan negara dan kejahatan yang berimplikasi kontijensi.

2) Terciptanya kerjasama, pembinaan dan pengawasan teknik penyidikan antara Polres Batang Hari dengan PPNS dilingkungan Pemda Batang Hari.


c. Kegiatan

1) Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana :

a) Memberdayakan Sat dan Unit Reskrim Polres Batang Hari dan jajaran dalam rangka penyelidikan dan penyidikan seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Batang Hari.

b) Melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana yang belum terselesaikan pada tahun 2008.

c) Memberdayakan kembali kring serse disetiap wilayah/daerah yang telah ditentukan.

d) Memberdayakan Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polres Batang Hari dalam pengaduan, penyelidikan dan penyidikan tindak pidana terhadap anak, wanita serta kekerasan dalam rumah tangga.

e) Melakukan gelar perkara terhadap kasus yang dianggap perting guna mendudukkan permasalahan yang sebenarnya.

f) Memberikan bantuan teknis penyelidikan tindak pidana berupa kegiatan identifikasi Kepolisian.

g) Mengumpulkan informasi kriminal dan dokumen.

h) Melakukan proses pemberkasan, penyelesaian dan penyerahan berkas perkara serta penyerahan barang bukti dan tersangka ke Penuntut Umum.

i) Mengadakan razia narkoba dan sajam ditempat-tempat hiburan atau keramaian.

2) Koordinasi dan pengawasan teknis PPNS :

a) Melatih dan mendidik para pengemban fungsi teknis penyidikan.
b) Meningkatkan kerjasama dan pembinaan teknis penyidikan terhadap PPNS.

c) Mengadakan pengawasan terhadap proses mindik yang dilakukan oleh PPNS.

d) Memberikan bantuan teknis dan taktis dalam penyidikan yang dilakukan PPNS.

13. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban
a. Tujuan
1) Terwujudnya kerjasama yang baik antara Polres Batang Hari dengan instansi terkait dalam menciptakan situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif ditengah-tengah masyarakat.

2) Membantu Polres Batang Hari dalam menghadapi situasi kontijensi dalam skala nasional yang tidak dapat ditangani oleh Polres Batang Hari.

b. Sasaran

1) Meningkatkan perlindungan dan pelayanan masyarakat serta mewujudkan rasa aman.

2) Terhindarnya konflik horizontal antara Polres Batang Hari dengan instansi pemerintah/swasta dan lembaga terkait.

3) Terwujudnya persepsi positif masyarakat Kabupaten Batang hari terhadap institusi Polres dengan adanya kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak.

c. Kegiatan

Program kerjasama keamanan dan ketertiban merupakan strategi yang harus dilaksanakan sebagai upaya menciptakan rasa aman dan tenteram bagi masyarakat Kabupaten Batang Hari, dengan kegiatan meliputi :

1) Kerjasama bantuan unsur-unsur keamanan dan instansi terkait dalam menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif.

2) Kerjasama pengamanan dan penanggulangan kamtibmas yang bersifat skala nasional dan kontijensi.

3) Melaksanakan pelatihan bersama dengan instansi terkait (Satpam, Sat Pol PP, Kamswakarsa lain).

4) Kerjasama dengan instansi terkait dalam penanggulangan bencana alam (Force Majuere).

5) Kerjasama dengan BNK dalam penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

6) Melaksanakan kerjasama dengan Pemda Batang Hari (Dinas Perhubungan dan PU) dalam menangani penataan angkutan umum dan terminal Muara Bulian.

7) Melaksanakan Pelatihan kejadian Bencana Alam (Early warning System) dengan Instansi Pemda Batanghari antara lain : Kesbang Linmas, Sat Pol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan.)

BAB V
P E N U T U P

Demikian Rencana Kerja Polres Batang Hari Tahun 2009 ini disusun untuk digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Program Kegiatan Satker di lingkungan Polres Batang Hari dan jajaran dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditentukan untuk Tahun 2009 secara optimal. Terlampir Rancangan Rencana Kerja Tahunan Polres Batanghari TA. 2009.

Agar Para Kabag, Kasat, Kaur, Kanit, Bensat, Kataud dan Kapolsek jajaran Polres Batanghari mempelajari Renja tahun 2009 ini untuk dijadikan pedoman dalam pembuatan Program Kegiatan Sub Satker.



Muara Bulian, 1 Juni 2008
KEPALA KEPOLISIAN RESOR BATANG HARI




Drs. TATA SUWARTA
AKBP NRP. 66020467