Kamis, 11 September 2008

TUGAS BAGMIN POLRES BATANGHARI

Kabag Min, adalah unsur pembantu pimpinan dan pelaksanan pada Mapolres yang bertugas memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran, personil, Logistik dan latihan serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi tersebut di lingkungan dan yang dipusatkan pada tingkat Mapolres dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok Polres :
1. Bag Min dipimpin oleh Kepala Bagian Administrasi, disingkat Kabag Min, yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolres.Dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya meliputi :
 Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran, personil, logistik dan latihan pada tingkap Polsek maupun Mapolres.
 Menyusun rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres serta memadukan penyusunan rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres dan Polsek jajarannya
 Memadukan dan mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan Anggaran Polres jajarannya
 Menyelenggarakan administrasi anggaran Polres
 Menyelanggarakan administrasi personil
 Menyelenggarakan perawatan personil yang meliputi pembinaan rohani, mental ideologi dan tradisi, pembinaan penyaluran dan penyediaan lapangan kerja.
 Menyelanggarakan latihan antara Fungsi / Satuan, drill pasukan, penataran dan ceramah di lingkungan Polres
 Menyelenggarakan pembinaan administrasi logistik di lingkungan Polres
 Mengumpulkan, dan mengolah dan menyajikan data dan informasi yang menyangkut aspek pembinaan
 Penyusun dan menyiapkan laporan-laporan yang berkenaan dengan fungsi pembinaan
2. Bag Min Polres dalam melaksanakan tugas kewilayahannya dibantu oleh :
 Kasubbag Ren atau Kepala Sub Bagian Perencanaan, yang bertangguing jawab atas pelaksanaan tugas dan kewajibannya kepada Kabag Min Polres
a. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perencanaan dan anggaran di lingkungan Polres.
b. Menyiapkan Rencana Program Kerja dan Anggaran Mapolres.
c. Memadukan Rencana Program Kerja dan Anggaran Polsek-Polsek dalam jajarannya.
d. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan dan penyajian data / informasi baik yang berkenaan dengan aspek pembinaan maupun operasional untuk kepentingan perencanaan Program dan Anggaran.
e. Menyiapkan dan menyusun laporan tentang pelaksanaan Program dan Anggaran serta laporan sesuai dengan fungsinya.
f. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi perawatan personil dilingkungan Mapolres.
g. Melaksanakan pembinaan rohani, mental, Ideologi dan tradisi / kejuangan pada tingkat Mapolres dan melaksanakan peraturan pembinaan mental di lingkungan Polres
h. Membantu pelaksanaan fungsi penyaluran dan penyediaan lapangan kerja
 Kasubbag Pers atau Kepala Sub Bagian Personil yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kabag Min Polres
a. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan fungsi administrasi personil dilingkungan Polres.
b. Membantu pelaksanaan penerimaan personil dan seleksi masuk pendidikan beserta administrasi
c. Melaksanakan administrasi penggunaan yang meliputi penempatan / jabatan, kepangkatan dan pendidikan dilingkungan Polres sesuai dengan kewenangan yang ada.
d. Membantu penyelenggaraan dan pelaksanaan administrasi pengakhiran dinas termasuk pembinaan administrasi purnawirawan / warakawuri dan yatim piatu serta keluarga Polri dilingkungan Polri.
e. Membantu penyelenggaraan dan melaksanakan pembinaan administrasi personil sipil Polri.
f. Melaksanakan administrasi dan dokumentasi personil dalam rangka pengendalian karier.
g. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Kasubbag Pers dibantu oleh Baur
 Kasubbag Lat atau Kepala Sub Bagian Latihan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kabag Min Polres
a. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan latihan di lingkungan Polres
b. Merencanakan dan mengatur penyelenggaraan latihan di lingkungan Polres.
c. Melaksanakan latihan yang dipusatkan di tingkat Mapolres.
d. Menyelenggarakan latihan khusus bagi komponen lain dari pelaksanan fungsi kepolisian dan kekuatan penertiban dan peyelamatan masyarakat
e. Melaksanakan pembinaan jasmani di lingkungan Mapolres.
f. Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Kasubbag Lat dibantu oleh Baur
 Kasubbag Log adalah unsur pelaksana tugas kewajibannya kepada Kabag Min
a. Memberikan bimbingan teknis atas pelaksanaan fungsi logistik dalam lingkungan Polres dan Polsek
b. Melaksanakan kegiatan perencanaan kebutuhan dalam lingkungan Polres dan Polsek
c. Penyiapan dan pendistribusian materil bagi keperluan Mapolres dan Polsek
d. Melaksanakan administrasi penditribusian materil dari tingkat Mapolres ke Polsek-Polsek jajaran
e. Memelihara materil Polres, Polsek dan dipusatkan pada tingkat Polres
f. Pengurusan perbendaharaan materil sesuai perundang-undangan
g. Pengendalian data inventaris dalam lingkungan Polres dan Polsek.


 Kasubbag Lat atau Kepala Sub Bagian Latihan yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas kewajibannya kepada Kabag Min Polres
a. Memberikan bimbingan tehnis atas pelaksanaan latihan di lingkungan Polres
b. Merencanakan dan mengatur penyelenggaraan latihan di lingkungan Polres.
c. Melaksanakan latihan yang dipusatkan di tingkat Mapolres.
d. Menyelenggarakan latihan khusus bagi komponen lain dari pelaksanan fungsi kepolisian dan kekuatan penertiban dan peyelamatan masyarakat
e. Melaksanakan pembinaan jasmani di lingkungan Mapolres.
f. Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Kasubbag Lat dibantu oleh Baur

Tidak ada komentar: